Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Gubernur Jatim Tambah Empat Daerah Wajib Terapkan PPKM

Gubernur Khofifah Indar Parawansa

SURABAYA (global-news.co.id) –  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menambah empat daerah yang wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Empat daerah itu yakni Kabupaten Kediri, Nganjuk, Mojokerto, dan Kota Mojokerto.
“Penambahan PPKM demi kemaslahatan masyarakat. Jangan bosan untuk terus displin protokol kesehatan,” ujarnya, Jumat ( 15/1/2021).

Keputusan PPKM sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor  181/7/KPTS/013/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 tertanggal 13 Januari 2021. Keputusan Gubernur berlaku sejak ditetapkan.

Dengan bertambahnya empat daerah itu, total ada 15 daerah yang memberlakukan PPKM.
Sebelumnya hanya 11 daerah yang sudah memberlakukan PPKM, yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota dan Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota dan Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, dan Kota Blitar.
“Ayo kita saling terus jaga agar Jawa Timur bisa segera lepas dari belenggu covid-19. Kita harus optimistis insyaallah Jatim bisa,” kata Khofifah.

Ada beberapa poin terkait PPKM yang telah diterapkan di 11 kabupaten/kota di Jatim. Di antaranya, membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen, dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehata lebih ketat. Lalu melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.

Kemudian, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan. Kegiatan restoran di tempat maksimal 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Selanjutnya, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan dan mal sampai dengan pukul 19.00. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain itu, personel gabungan juga melakukan penyekatan di tiga titik pintu keluar masuk khususnya di Surabaya. Di antaranya di Bundaran Waru, Jembatan Suramadu, dan Romo Kalisari. Penyekatan ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran kasus Covid-19 selama PPKM. fan, tri

baca juga :

Bupati Mas Tamam Bantu Bajak, Bibit, dan Pupuk Gratis Bagi Petàni Miskin

gas

152 Pekerja Migran Asal Malaysia dan 40 Pekerja Asal Papua Dites Cepat COVID-19, Satu Reaktif

Berhasil Cegah Korupsi di Hulu Migas, SKK Migas Raih Penghargaan dari KPK

Redaksi Global News