SURABAYA (global-news.co.id) – Menyusul langkah ITS, dua kampus lain yakni Unesa dan Unair melakukan PKBB (Pembatasan Kegiatan Berskala Besar) setelah setelah sivitas akademika dan pegawai di kampus setempat terkonfirmasi terpapar Covid-19. Bahkan beberapa di antaranya meninggal dunia.
“Berdasarkan data yang lapor ke Satuan Crisis Centre Unesa dan hasil tracing, sampai saat ini ada 15 orang yang terkonfirmasi Covid-19, satu orang di antaranya meninggal dunia. Kami saat ini masih melakukan tracing,” ujar Kepala Humas Unesa Vinda Maya Setianingrum
di Surabaya, Minggu (3/1/2021).
Vinda mengungkapkan kasus Covid-19 di kampus tersebut meningkat pada Desember 2020.
“Sejak dua minggu terakhir Desember 2020 ada sekitar 15 yang positif. Bahkan, ada klaster keluarga. Ada dosen positif, kemudian anak dan istri positif,” katanya.
Para sivitas akademika yang dinyatakan positif ini sebagian rawat inap, ada juga yang isolasi mandiri di rumah atau hotel dengan penanganan pemerintah kabupaten daerah setempat.
“Untuk itu diterapkan PKBB di lingkungan kampus Unesa, baik di Lidah Wetan maupun Ketintang selama dua minggu pada 4 Januari hingga 15 Januari 2021,” katanya.
Vinda menjelaskan kebijakan PKBB tersebut tertuang dalam surat edaran Rektor Unesa Nomor:B/62284/UN38/HK.01.01/2020 tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Berskala Besar di Unesa.
Surat edaran itu menyebutkan selama masa PKBB sistem kerja diganti menjadi Work from Home (WFH) atau kerja dari rumah dan Work from Office (WFO) atau kerja dari kantor.
Mekanisme sistem kerja WFO akan diatur lebih lanjut oleh fakultas dan unit kerja masing-masing dengan sistem piket.
“Selain itu, jumlah petugas yang melaksanakan piket maksimal adalah 25 persen dari total pegawai di unit kerja dan wajib melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku,” tuturnya.
Kemudian, petugas piket WFO hanya untuk pegawai dengan usia maksimal 45 tahun, kegiatan administratif atau surat menyurat diarahkan menggunakan media digital.
Sementara Unair juga melakukan langkah-langkah strategis guna mencegah dan menangani kasus Covid-19 agar tidak semakin meluas di lingkungan kampus. Langkah-langkah yang dilakukan berdasar surat edaran adalah seluruh pegawai melakukan tugas kedinasan dari rumah (WFH) mulai 4 hingga 17 Januari 2021, kecuali yang ditugaskan oleh pimpinan Fakultas/Unit dan mendapatkan persetujuan dari Direktur Sumber Daya Manusia.
Pegawai yang melakukan tugas kedinasan di kantor (WFO) harus sehat yang dibuktikan dengan hasil tes SWAB PCR negatif maksimal H-7.
Semua pegawai harus mematuhi protokol kesehatan baik ketika di kampus maupun di luar kampus.
Selama masa tersebut, pegawai dilarang bepergian ke luar kota kecuali ada keperluan yang sangat penting dan atas izin dari Direktur Sumber Daya Manusia.
Semua orang yang tidak bisa menunjukkan hasil tes SWAB PCR negatif maksimal H-7 dilarang masuk lingkungan kampus. tri