Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

2021 Tak Ada Kenaikan Gaji ASN

Pemerintah tak menaikkan gaji ASN tahun ini.

JAKARTA (global-news.co.id) – ASN perlu bersabar tahun ini. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan tahun ini gaji ASN tidak mengalami kenaikan.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan kenaikan gaji ASN belum bisa dilakukan tahun ini. Hal ini dikarenakan kondisi Anggaran Pendapatan Negara (APBN) lagi kurang sehat.
“Ya mungkin kondisi keuangan negara tidak memungkinkan untuk memberikan kenaikan gaji,” kata Paryono, Sabtu (23/1/2021).

Menurutnya jika ada kenaikan gaji ASN pastinya sudah diumumkan di dalam APBN . Adapun di APBN 2021 tidak ada anggaran untuk kenaikan gaji ASN. “Biasanya kalau mau ada kenaikan gaji sudah disampaikan pemerintah setahun sebelumnya,” tandasnya.

Saat ini, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan regulasi baru soal tunjangan fungsional ASN. Ada empat regulasi yang ditetapkan presiden dan diundangkan pada 7 Januari 2021 yaitu Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahu 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.

Keempat Perpres tersebut mengatur tentang nilai tunjangan bagi ASN untuk empat jabatan fungsional yaitu pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN yang dinaikkan. Besarannya dari Rp 360 ribu sampai Rp 2,02 juta.

Reformasi Sistem Pensiun

Sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan mereformasi sistem keuangan pensiunan para pegawai negeri sipil (PNS) .

Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo mengatakan reformasi terkait perubahan Dana Pensiun (Dapen) PNS dari pay as you go atau yang memberikan manfaat pasti menjadi fully funded berupa iuran pasti.

Adapun, fully funded ini yakni take home pay (THP) akan berbeda dari gaji. THP merupakan gabungan antara gaji pokok, tunjangan dan insentif lainnya.
“Terkait pemberian jaminan pensiun, pemerintah akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti,” kata Tjahjo dalam video yang diunggah DPR, Kamis (21/1/2021).

Menurut dia, perubahan skema pensiunan dilakukan sebagai salah satu langkah untuk memberikan uang pensiunan yang lebih besar kepada PNS saat habis masa kerjanya. Selain itu, skema terbaru ini juga akan mengurangi beban APBN.

Saat ini, anggaran APBN untuk pembayaran pensiunan mencapai Rp 120 triliun. Pembayaran pensiunan ini setidaknya diberikan kepada pensiunan PNS, TNI, Polri yang jumlahnya sekitar 3,1 juta orang.
“Tapi ini karena ada pandemi Covid-19 sehingga konsentrasi anggaran untuk infrastruktur kesehatan dan bansos, sehingga ini belum sempat dibahas tuntas,” jelasnya. dja, sin

baca juga :

Kedatangan Jamaah Haji Kloter Terakhir Disambut Gubernur Khofifah

Redaksi Global News

Judi Sabung Ayam di Candi Buyar Didatangi Polisi

Redaksi Global News

SEA Games 2021: Indonesia Libas Malaysia di Final Sepak Takraw Double Putra