Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Waspadai, Daerah Zona Merah Penyelenggara Pilkada 2020 Bertambah

Zona merah di Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020 bertambah.

JAKARTA (global-news.co.id) – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat penambahan zona merah di Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Penambahan mencapai 11 Kabupaten/Kota zona merah. “Minggu lalu masih 13 Kabupaten/Kota yang masuk zona merah, tapi minggu ini bertambah jadi 24 Kabupaten/Kota,” kata Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi dalam diskusi secara daring, Minggu (6/12/2020).

Sedangkan, Kabupaten/Kota masuk zona kuning atau berisiko sedang juga bertambah. Dari semula, 180 Kabupaten/Kota menjadi 189 Kabupten/Kota zona kuning.

Sonny mengatakan kenaikan risiko penularan Covid-19 di sejumlah daerah tersebut harus menjadi perhatian bersama. Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pemerintah Daerah, hingga jajaran aparat keamanan diminta menyikapi hal ini. “Maka sosialisasi 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan) itu harus diperkuat, bukan hanya nanti saat pemungutan suara di TPS, melainkan juga dalam keseharian masyarakat harus patuh protokol kesehatan,” ucap dia.

Sonny menyebut pihaknya telah membantu penyelenggara pilkada mendorong kepatuhan masyarakat terhadap 3M serta sosialisasi protokol kesehatan di tempat pemungutan suara (TPS). Sebanyak 22 ribu tim perubahan perilaku diterjunkan di 270 daerah penyelenggaraan Pilkada 2020. “Tim perubahan perilaku ini bekerja secara sukarela agar membantu mensosialisasikan peraturan KPU terkait protokol kesehatan,” kata Sonny.

Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kabupaten/kota. Tahapan kampanye berlangsung selama 71 hari sejak 26 September hingga 5 Desember 2020.

Masa minggu tenang terjadi pada 6-8 Desember 2020. Sedangkan hari pemungutan suara digelar pada 9 Desember 2020.

Sembilan Provinsi Rawan
Sembilan provinsi di Indonesia memiliki kerawanan tertinggi akibat pandemi Covid-19 jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Seluruh daerah wajib menerapkan protokol kesehatan agar tidak muncul klaster pilkada.
“Sembilan provinsi tercatat memiliki kerawanan tinggi dari aspek pandemi covid-19,” kata anggota Bawaslu Mohammad Afifuddin dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (6/12/2020).

Provinsi ini mencakup Kepulauan Riau dengan tingkat kerawanan sebesar 95,4, Sumatra Barat dengan 89,7, Jambi dengan 87,4, Bengkulu dengan 86,2, dan Kalimantan Tengah dengan 79,3. Kemudian Sulawesi Tengah dengan 78,2, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara masing-masing 73,6, serta Kalimantan Utara dengan 67,8.

Penilaian tersebut, kata Afifuddin, berdasarkan tiga indikator. Pertama, penyelenggara pemilihan yang mencakup positif atau negatif dari Covid-19, petugas penyelenggara yang meninggal karena Covid-19, petugas yang mengundurkan diri dan petugas yang melanggar protokol kesehatan.

Indikator kedua, yakni peserta pemilihan. Bawaslu melihat seberapa banyak peserta yang positif Covid-19, melanggar protokol kesehatan dan menciptakan kerumunan.

Sementara indikator ketiga, yakni kondisi daerah. Hal ini mencakup perubahan status (zona) wilayah Covid-19, lonjakan kasus positif Covid-19, lonjakan pasien meninggal, dan keterbatasan fasilitas kesehatan. “Sehingga Bawaslu merekomendasikan penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, dan pemilih selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tegas Afifuddin.

Afifuddin juga meminta kerjasama pemerintah daerah dan satuan tugas (Satgas) Covid-19 di daerah rutin berkoordinasi. Terutama gencar mengedukasi masyarakat soal protokol kesehatan selama tahapan pilkada.

“Koordinasi kepolisian dan Satgas Covid-19 perlu dalam rangka penegakan hukum dan penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan,” tutur dia.

Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berusaha semaksimal mungkin memastikan pemilih menggunakan hak suaranya. Salah satunya dengan memastikan penggunaan teknologi informasi oleh penyelenggara pilkada. dja, mdc

baca juga :

Pasca OTT KPK di Pamekasan, Wapres: Hasil Dana Desa Diumumkan di Masjid

Redaksi Global News

Senin Besok, Daftar Mudik Gratis Dishub Jatim Bisa Lewat Online

Pelantikan Eri-Armuji, Ini Harapan Kadin hingga HIPMI Surabaya

Titis Global News