Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Tak Jadi Macan Ompong, Minta Legislatif Kawal Pelaksanaan Perda di Jatim

Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) Jatim Sabron D Pasaribu

 

SURABAYA (global-news.co.id) – Sudah berapa ratus legislatif mengesahkan Perda baik itu usulan eksekutif maupun murni dari legislatif. Tapi berapa puluh Perda juga tidak efektif ketika diberlakukan di masyarakat. Padahal untuk membuat satu Perda membutuhkan anggaran hingga puluhan juta rupiah. Karenanya perlu kehati-hatian dalam pembuatannya

Ketua Bapemperda Jatim (Badan Pembentuk Peraturan Daerah) Sabron D Pasaribu mengakui hal itu. Karenanya dia berharap legislatif terus berupaya menyosialisasikannya setiap turun di masyarakat.

” Memang kita akui ada beberapa Perda ketika dijalankan di masyarakat tidak efektif. Entah karena sosialisasinya kurang masif atau masyarakat enggn mengurusnya karena aturan yang ada terlalu ribet. Seperti bantuan hukum pada mereka yang tak punya. Berdasarkan kenyataan itu baik eksekutif maupun legislatif terus menyosialisasikannya,”tegaa politisi Partai Golkar, Rabu (2/11/2/2020).

Termasuk dengan program legislasi atau pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jatim tahun 2021, ada 28 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan ke Bapemperda DPRD Jatim untuk dibahas tahun depan.

Sabron  mengatakan bahwa 28 Raperda yang akan dibahas tahun 2021 memang meningkat dibanding tahun sebelumnya karena ada usulan Raperda tahun 2020 yang belum selesai dibahas dan dilanjutkan tahun 2021.

“Program Pembentukan Perda usulan DPRD Jatim sebanyak 17 Raperda, meliputi 10 Raperda melanjutkan usulan tahun lalu dan 7 Raperda baru. Sedangkan dari eksekutif mengusulkan sebanyak 7 Raperda, meliputi 5 Raperda baru dan 2 Raperda lama (revisi),” tambahnya.

Agar Raperda tambahan ini dapat benar-benar efektif di masyarakat, yaitu Raperda Inisiatif  Jatim harus benar-benar disosialisasikan. Raperda Inisiatif  itu meliputi  Raperda Keprotokolan, Raperda Perlindungan Petani Garam, Raperda Pelayaran, Raperda Pelestarian Seni dan Budaya, Perubahan kedua atas Perda Jatim No 13 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan, Raperda Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Raperda Pengembangan Pesantren.

Sementara dua Raperda revisi usulan Pemprov Jatim, lanjut Sabron adalah Perubahan atas Perda No 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 dan Perubahan atas Perda No.9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, maka harus selektif dan memenuhi hajat hidup masyarakat.

“Kami optimistis perda yang ada dan dibahas akan efektif dan tidak sekadar menjadi macan ompong. Karena seluruh Raperda yang sudah diusulkan sudah memiliki naskah akademis,” dalih mantan Ketua Komisi A DPRD Jatim peridoe 2009-2014 ini. cty

baca juga :

Tarif Tol Surabaya-Mojokerto Naik Mulai 3 Januari 2020

Redaksi Global News

Proliga 2023: STIN BIN Vs LavAni, Laga Penentu Final Four

Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan

Redaksi Global News