Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

JAKARTA (global-news.co.id) – Guna mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 ketika libur Natal dan Tahun Baru 2021 , pemerintah melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum.

Adapun, implementasi pengetatan dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur & cuti bersama pada akhir Oktober. “Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Senin (14/12/2020).

Berdasarkan laporan terdapat sejumlah provinsi mengalami tren keiakan kasus covid-19 yakni Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.

Oleh karena itu, Menko Luhut meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen.
“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal dan tempat hiburan,” kata dia.

Di sisi lain, Luhut meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para penyewa tenant. “Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujar dia.

Kemudian, dia juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Menko Luhut pun mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring. Tidak hanya itu, Menko Luhut juga memerintahkan kepada TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku. “Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/Polri yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” tegasnya.

Sementara itu kasus aktif virus corona (Covid-19) di Indonesia terus mengalami tren kenaikan dan menciptakan rekor baru selama 14 hari beruntun. Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena keterbatasan jumlah rumah sakit dan tenaga kesehatan.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pada Senin (14/12/2020) hari ini terdapat penambahan 5.489 kasus baru, sehingga membuat akumulasi kasus positif menjadi 623.309 orang. Kasus baru tersebut ditemukan dari 42.006 spesimen yang selesai diperiksa pada hari ini.

Sementara itu, sebanyak 5.121 orang tercatat sembuh dari Covid-19 sehingga membuat akumulasi menjadi 510.957 orang. Adapun kasus kematian bertambah 137 orang sehingga menjadi 18.956 orang. dja, sin

baca juga :

Terkait Kasus Suap, KPK Tahan Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung

Redaksi Global News

KPK Periksa Anggota DPRD Kota Malang, Paripurna Jalan Terus

Redaksi Global News

Belanja Senang Sehat Bareng Polresta Sidoarjo di Pasar Tulangan

Redaksi Global News