Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Mulai 18 Desember, Terbang ke Bali Wajib Tes PCR H-2 Sebelum Berangkat

Bagi warga yang ingin bepergian ke Bali ada persyaratan khusus. Yakni wajib melakukan tes rapid antigen pada H-2 sebelum perjalanan.

JAKARTA (global-news.co.id)  – Pemerintah mengeluarkan aturan baru bagi masyarakat yang akan berpergian pada libur Natal dan Tahun Baru 2021 . Secara khusus bagi masyarakat yang akan berpergian ke Bali .

Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya, diminta agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel dan tempat wisata. Sebagai salah satu contohnya adalah wisatawan yang akan terbang ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali.

Selain itu, bagi yang ingin melakukan perjalanan darat masuk Bali juga ada persyaratan khusus. Seperti misalnya wajib melakukan tes rapid antigen pada H-2 sebelum perjalanan.

“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).

Untuk mengatur mekanismenya, Menko Luhut meminta Menkes, Kepala BNPB dan Menhub untuk segera mengatur prosedurnya. Diharapkan Standar Operasional segera bisa dikeluarkan dan diselesaikan. “Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid tes antigen segera diselesaikan,” jelasnya.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan bahwa penyusunan SOP (Standar Operasi Prosedur)  terkait pewajiban Rapid Test Antigen dan PCR bagi wisatawan yang ingin ke Bali saat ini tengah berlangsung. “Sekarang masih dibahas,” ujarnya, Selasa (14/12/2020).

Lebih lanjut, dia juga menyampaikan bahwa penyusunan SOP tersebut dilakukan dengan koordinasi bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan.

Pengetatan protokol kesehatan ini dilakukan untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru 2020-2021. Selain itu, pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual di Kantor Maritim, Senin (14/12/2020) yang dipimpin oleh Menko Marves Luhut Pandjaitan. Dia meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. jef

baca juga :

Binaan BI Jatim, Petani Kopi Jombang Tembus Pasar Ekspor

Sarasehan BST, Bupati Tekankan Pemberantasan Stunting di Kabupaten Madiun

gas

Kemenkeu Mengajar, Menginspirasi hingga Penjuru Negeri

Redaksi Global News