Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Jadi Tersangka Suap Bansos Covid-19, Mensos Juliari Dapat Jatah Rp 17 Miliar

Menteri Sosial Juliari P Batubara

JAKARTA (global-news.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka penerima suap bansos Covid-19 .

Juliari diduga mendapat komisi sebesar Rp 17 miliar dari pengadaan paket bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek Rp 8,2 miliar dari periode pertama dan Rp 8,8 miliar untuk periode kedua.

Uang Rp 8,2 miliar itu diterima Juliari Batubara melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Uang itu disinyalir berasal dari tiap paket bansos seharga Rp 300 ribu, yang diambil Rp10 ribu oleh Matheus dan AW.

Dugaan suap ini diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Ada total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari Batubara selaku Menteri Sosial menunjuk Matheus dan Adi Wahyono sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan. Diduga, disepakati dan ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.

Untuk fee tiap paket Bansos, disepakati oleh Matheus dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket Bansos. Selanjutnya, oleh Matheus dan AW, pada Mei sampai dengan November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan.

Rekanan tersebut di antaranya Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS) dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari Batubara dan disetujui oleh AW.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee
dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari Batubara.

Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso, dan inisial AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.

Serahkan Diri

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Juliari sempat lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

KPK sempat mencari keberadaan Juliari Batubara. Bukan hanya dia, KPK juga memburu satu tersangka penerima suap lainnya yakni, Adi Wahyono (AW). Keduanya diminta oleh KPK untuk menyerahkan diri.
“KPK mengimbau kepada JPB dan AW untuk kooperatif segera menyerahkan diri ke KPK,” tegas Ketua KPK Firli Bahuro saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Pantauan di lapangan, Juliari Batubara tiba-tiba mendatangi Gedung Merah Putih KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Juliari tiba di Gedung KPK sekira pukul 02.45. Dia mengenakan jaket hitam, topi, serta lengkap dengan masker.

Dia enggan angkat bicara ihwal penetapan tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan paket sembako bansos untuk penanganan Covid-19 di Jabodetabek. Juliari langsung menuju lantai dua Gedung KPK untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Sebelum jadi tersangka, politikus PDIP tersebut terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK tahun ini, jumlahnya mencapai Rp 47 miliar. Uang miliaran rupiah itu terungkap dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Juliari Batubara dari laman e-LHKPN.go.id.

Dari laporannya tersebut, Juliari memiliki aset paling tinggi nilainya yakni berupa tanah dan bangunan. Mantan anggota DPR tersebut memilki tanah dan bangunan yang tersebar Badung (Bali), Simalungun (Sumatera Utara), Bogor (Jawa Barat), dan Jakarta. Total 11 aset tanah dan bangunan miliknya senilai Rp 48,1 miliar.

Juliari juga tercatat mempunyai alat transportasi berupa mobil Land Rover Jeep tahun 2008, seharga Rp 618 juta. Ia juga dilaporkan punya harta bergerak lainnya senilai Rp 1,1 miliar. Sedangkan surat berharga senilai Rp 4,65 miliar. Sementara mas dan setara kasnya, mencapai Rp 10,2 miliar.

Total, Juliari punya harta kekayaan Rp 64,7 miliar. Kendati demikian, Juliari ternyata juga memiliki utang sejumlah Rp 17,5 miliar. Sehingga, total harta kekayaan Juliari Batubara mencapai Rp 47,18 miliar. dja, sin, ins

baca juga :

Bulutangkis Hylo Open 2021, Enam Wakil Indonesia ke Semifinal

Redaksi Global News

Ballon d’Or 2022: Gavi Pemain Muda Terbaik, Courtois Raih Yashin Trophy

Redaksi Global News

MDMC Pamekasan Gelar Lokakarya Risiko dan Kebijakan Penanganan Covid-19 Pada Sector Pendidikan

gas