Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Habib Rizieq Tersangka, FPI Sebut Kriminalisasi

 

Habib Rizieq Shihab

JAKARTA (global-news.co.id)  – Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Pihak FPI menyebut upaya kriminalisasi terhadap Habib Rizieq sudah diketahui dari awal.

“Terkait hal tersebut kita masih akan berdiskusi dengan tim lainnya terkait penetapan tersangka tersebut,” kata Wasekum FPI Aziz Yanuar di Gedung DPR, Kamis (10/12/2020).

Aziz menyebut penetapan tersangka itu sebagai kriminalisasi terhadap Habib Rizieq. Dia juga memastikan Habib Rizieq sudah mengetahui hal tersebut.
“Akan tetapi kita memang dari awal sudah memperkirakan hal tersebut sebagaimana kita sampaikan bahwa ini ada arah untuk dugaan untuk kriminalisasi dan ketidakadilan terhadap Habib Rizieq Shihab,” ucapnya.

Dia menyebut saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi terkait hal tersebut. Dia belum bisa mengungkap lebih jauh terkait penetapan tersangka itu. “Ya nanti kita masih akan diskusikan dan akan sampaikan ke media,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam gelar perkara tersebut, polisi menetapkan 6 orang tersangka, salah satunya Habib Rizieq.

“Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Yusri menyebutkan, keenam tersangka adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara dan HI selaku seksi acara.
“Pertama sebagai penyelenggara acara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP,” imbuh Yusri.

Gelar perkara dilakukan pada Selasa (8/12/2020). Dari gelar perkara tersebut, penyidik meningkatkan status terhadap 6 saksi tersebut.

Seperti diketahui, kegiatan hajatan pernikahan puteri Habib Rizieq Shihab di Petamburan Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu berdampak panjang. Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana pun dicopot oleh Kapolri karena dinilai gagal menegakkan protokol kesehatan.

Polri pun sudah memeriksa perangkat kota mulai dari tingkat RT hingga Gubernur dan Wagub DKI Jakarta. Setelah proses penyelidikan yang panjang, polisi akhirnya menaikkan status kasus itu menjadi penyidikan.

Usai melakulan gelar perkara, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Habib Rizieq pun menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini. dja, ins

baca juga :

Kejati Terlalu Memaksakan La Nyala Jadi Tersangka Lagi

Redaksi Global News

Dikalahkan Makedonia Utara, Italia Gagal Lolos ke Piala Dunia 2022

Redaksi Global News

Liga 1: Ditahan PSIS, Persebaya Belum Berhasil Raih Kemenangan

Redaksi Global News