Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

#BebaskanIBHRS Jadi Trending, Warganet Ramai-Ramai Unggah Puisi dan Video

Habib Rizieq Shihab ditahan Minggu (13/12/2020) dini hari di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020. 

JAKARTA (global-news.co.id)  – Berbagai upaya untuk membebaskan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) yang ditahan Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari terus dilakukan.

Mulai dari penangguhan,  praperadilan hingga meraikan media sosial warganet meramaikan #BebaskanIBHRS yang menjadi trending topic.

Melalui tagar tersebut, beragam cara warganet meminta agar polisi segera membebaskan Habib Rizieq. Mulai dari puisi hingga tayangan video pun dilakukan. Alhasil, Tagar #BebaskanIBHRS menjadi trending topik di media sosial twitter. “Tangan dzuriyah Rasulullah itu tidak pantas kalian ikat ! Tangan itu kami mencium nya. Tangan itu tidak mencuri uang kalian. Tangan itu tidak membunuh siapapun dari kalian. Hasbunallah Wani’mal Wakil Ni’mal Maula Wani’man Nasir #BebaskanIBHRS,” tulis akun @Namaku_Anisa

Kemudian video sejumlah anggota FPI meminta pembebasan HRS juga terlihat dari unggahan akun @QaillaAsyiqah. Dalam video berdurasi satu menit 26 detik itu memperlihatkan sekelompok anggota FPI yang berkumpul di bawah siraman hujan sambil menyatakan siap membela dan meminta agar HRS dibebaskan.

Termasuk meminta agar mengusut tuntas penembakan enam anggota laskar FPI. “Update ~ Ciamis Bergerak, menuntut BEBASKAN IB-HRS & usut tuntas Pembantaian 6 Laskar FPI.. (13/Des/2020),” tulis @QaillaAsyiqah dalam keterangan videonya.

Penegakan Hukum Semaunya
Persaudaraan Alumni (PA) 212 buka suara soal penahanan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS). Menurut PA 212, penegakkan hukum di Indonesia semaunya saja.
Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin menyebut, penangkapan dan penahanan tersebut sebagai perbuatan zalim.
“Kalau tidak zalim ya bukannya rezim ini. Semua sudah paham dan bicara bagaimana yang namanya hukum di rezim ini adalah hukum semaunya penguasa sajalah yang tidak sejalan mereka kerjai habis, apalagi yang membela agama dan Pancasila menjadi sasaran empuk untuk dimangsa demi untuk para cukongnya,” ujar Novel, Minggu (13/12/2020).

Novel mengatakan, saat ini sudah ramai ajakan di media sosial untuk ramai-ramai menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya terkait keramaian pada saat penjemputan kepulangan Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu. Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai bentuk kecintaan umat Islam terhadap Rizieq Shihab.

Dan demi tegaknya Islam yang rahmatan lil alamin yang kafah yaitu laskar pembela Islam sudah menjadi korban nyawa enam syuhada dan ditahannya IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) adalah bentuk risiko menegakan Islam rahmatan lil alamin yang kafah sesuai para pejuang pendiri negara ini.

Novel juga mendesak agar kepolisian membebaskan Habib Rizieq. Dirinya meyakini, tidak ada satu pasal pun yang terbukti menjerat Rizieq. “Sejumlah pakar hukum mengatakan, UU Karantina bukan termasuk dalam ruang lingkup kerumunan. Termasuk Ketua Penanganan Covid-19 Doni Monardo bahwa yang bisa menindak pelanggaran PSBB adalah Satpol PP,” ucapnya.

“Menurut pakar hukum sekelas Yusril Ihza Mahendra pun mengatakan bahwa pelanggar PSBB tidak bisa dijerat pidana dan hukuman paling tinggi terhadap pelanggar PSBB adalah denda dan padahal IB HRS telah membayar denda tepat pada waktunya,” imbuhnya.

“Menurut pakar hukum sekelas Yusril Ihza Mahendra pun mengatakan bahwa pelanggar PSBB tidak bisa dijerat pidana dan hukuman paling tinggi terhadap pelanggar PSBB adalah denda. Padahal IB HRS telah membayar denda tepat pada waktunya,” imbuhnya.

Menurutnya, jika Habib Rizieq Shihab dijerat karena dinilai melanggar Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan lantaran menciptakan kerumunan, maka seharusnya Calon Walikota Medan Bobby Nasution dan Calon Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka juga harus dijerat pasal yang sama.

Karena pelanggarannya sudah berat dan bertubi-tubi dengan jelas unsur kesengajaannya dipertontonkan sebagai orang yang kebal hukum dengan bukti perayaan kemenangannya sangat fatal melanggar prokes (protokol kesehatan) dan masih banyak lagi kubu penguasa pelanggar berat prokes terstruktur, sistematis, masif.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menahan HRS untuk 20 hari ke depan.

Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020. “Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu dini hari.

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Rizieq  menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. dja, gel, ins

 

 

 

baca juga :

IKN Nusantara Harus Terkoneksi untuk Rantai Pasok Berkelanjutan

Redaksi Global News

Tracing dan Testing Masif Pemkot Surabaya Diapresiasi Kawal Covid-19

Titis Global News

Peresmian Trade Mission Singapore 2023: Erick Thohir Dorong Rumah BUMN Tembus Pasar Ekspor