JAKARTA (global-news.co.id) – Kabar gembira bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tinggal di daerah terpencil. Mereka akan mendapat tambahan ‘gizi’ dari pemerintah. Ya, pemerintah saat ini tengah mempersiapkan reformulasi kebijakan kesejahteraan ASN yang bekerja di wilayah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T), berisiko tinggi dan berkinerja tinggi. Adanya peningkatan mulai dari gaji, tunjangan, dan fasilitas diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta motivasi ASN.
“Hal ini sangat penting dan harus didorong karena profesi ASN dengan bidang pekerjaan yang kompleks, berisiko tinggi, jauh dari akses pembangunan, membutuhkan insentif dan motivasi,” ujar Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Kata dia, perbaikan sistem kesejahteraan ASN juga selaras dengan arahan Presiden Jokowi, yakni perlu dilakukan reformasi dalam sistem remunerasi dan sistem pensiun ASN yang lebih adil kompetitif dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. “Reformasi tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan ASN melalui penyediaan hunian yang layak dan terjangkau, dukungan fasilitas yang lengkap dan terintegrasi, serta pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif dan terpercaya,” katanya.
Apabila dijabarkan lebih rinci, kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN terbagi menjadi dua, yakni gaji, tunjangan, dan fasilitas serta pensiun dan jaminan hari tua. “Ini kebijakan yang masih dalam proses rancangan peraturan pemerintah yang masih dibahas antara Kementerian PANRB, BKN dan Kementerian Keuangan,” imbuhnya.
Tahun Depan Tak Naik
Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, untuk kebijakan kepegawaian dan penggajian ASN di tahun 2021 di antaranya ASN hanya mendapatkan pemberian THR dan gaji ke- 13, termasuk untuk pensiunan. “Sedangkan agenda kenaikan gaji ASN tidak masuk dalam nota keuangan RAPBN 2021 yang dibacakan Presiden Joko Widodo,” katanya.
Menkeu Sri Mulyani juga telah memastikan bahwa pemerintah akan mengembalikan skema perhitungan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN agar kembali mempertimbangkan tunjangan kinerja. Dengan demikian kebijakan gaji ASN di 2021 nanti akan kembali normal seperti sebelum Covid-19 yang sempat menghilangkan komponen perhitungan tunjangan kinerja.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan aturan teknis terkait pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas ASN.
Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan akan ada perubahan dalam sistem penggajian ASN di masa mendatang.
Ke depan sistem gaji ASN juga akan lebih sederhana. Jika sebelumnya terdiri dari banyak komponen, maka ke depan akan lebih sederhana.
Paryono mengungkapkan, perumusan ini membutuhkan waktu yang cukup panjang. Pasalnya perumusan berkaitan juga dengan regulasi lainnya seperti jaminan pensiun, hari tua dan kesehatan ASN.
Selain itu Paryono juga menekankan bahwa seluruh kebijakan penetapan penghasilan ASN tersebut berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara. Alhasil, dibutuhkan upaya ekstra hati-hati. “Dan harus didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif. Jadi mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas ASN agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan ASN maupun kondisi keuangan negara,” pungkasnya. jef, sin