Global-News.co.id
Indeks Malang Raya Utama

UMP Jatim 2021 Diputuskan Naik Rp 100 Ribu

Dok
Gubernur Khofifah Indar Parawansa

MALANG (global-news.co.id) – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 resmi dinaikkan. Pengumuman kenaikan UMP itu disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor Bakorwil Malang, Minggu (1/11/2020).
Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa pihak pemprov dan Dewan Pengupahan Jatim telah melakukan rapat koordinasi pada akhir Oktober lalu. Rapat dilaksanakan setelah ada keputusan dari Kementerian Ketenagakerjaan berkaitan dengan Surat Edaran (SE) No M/11/HK.04/2020 Kementerian Ketenagakerjaan pada 26 Oktober 2020 lalu.
Dari hasil koordinasi itu, disepakati ada kenaikan UMP Jatim sebesar 5,56 atau sebesar Rp 100 ribu dibanding UMP Jatim 2020. Dengan begitu, UMP Jatim 2021 adalah Rp 1.868.777.
“Kenaikannya sebesar Rp 100 ribu. Tahun 2020 ini UMP Jatim sebesar Rp 1,7 juta,” katanya.Setelah ditetapkan ada kenaikan UMP di Jatim, maka setiap kota dan kabupaten selanjutnya akan memutuskan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dengan melakukan koordinasi bersama Dewan Pengupahan daerahnya masing-masing. Setelah ada keputusan dari masing-masing daerah, maka UMP Jatim tidak berlaku. “Dan akan berlaku UMK di setiap daerah,” tambahnya.
Khofifah menerangkan, selama ini UMP Jatim masih di bawah rata-rata UMK Kota dan Kabupaten di Jatim. Untuk UMK terendah di Jatim sepanjang 2020 adalah sebesar Rp 1,9 juta. Beberapa daerah dengan UMK terendah itu antara lain adalah Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan.
Lebih jauh mantan Menteri Sosial itu mengatakan jika kenaikan UMP Jatim tersebut telah mempertimbangkan penghitungan yang telah dilakukan Dean Pengawas. Terlebih pada 27 Oktober lalu para buruh menyuarakan suaranya agar ada kenaikan upah hingga Rp 600 ribu. Namun pada akhirnya ditetapkan naik sebesar Rp 100 ribu sebagaimana perhitungan yang dilakukan Dewan Pengawasan.
“Dan kelangsungan industri juga harus dijamin,” jelasnya.
Ketua SPSI Ahmad Fauzi yang hadir dalam konferensi pers itu menambahkan, meski besaran kenaikan upah tak setinggi tuntutan yang diberikan, dia berharap para buruh tetap bersyukur atas kenaikan tersebut. Karena bagaimana pun juga, saat ini Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19.
“Bagaimana pun juga ada banyak perusahaan yang terdampak lantaran pandemi ini. Sehingga meski kenaikan tidak sampai Rp 500 ribu harus tetap disyukuri,” jelasnya.
Dia menjelaskan, kenaikan upah tersebut telah dibicarakan oleh serikat buruh, tokoh buruh, serta dewan pengupahan di Jatim. Besaran kenaikannya pun juga telah melalui berbagai penghitungan sebagaimana yang dilakukan pada umumnya. sir, tri, tms

baca juga :

Heboh, Surat Suara Dicoblos untuk Capres 01, Bawaslu Minta Pemilu di Malaysia Distop

gas

BAC 2023: Gelar Jadi Salah Satu Pencapaian Terbaik Ginting

Redaksi Global News

Bupati Baddrut Tamam Ajak Jadikan Ramadhan Tingkatkan Kesalehan Sosial

gas