Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Resesi, Kenaikan Cukai Rokok Dikhawatirkan Tambah Pengangguran

Dok GN
Rencana kenaikan cukai rokok yang akan diterapkan pemerintah tahun depan dikhawatirkan memicu gelombang PHK.

JAKARTA (global-news.co.id) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih terus mengkaji penerapan kenaikan tarif cukai rokok. Rencana ini menjadi kekhawatiran kepala daerah karena ditakutkan akan semakin memberatkan industri rokok dan berujung pada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja ).
Bupati Tegal Umi Azizah mengatakan, ada sekitar 1.800 warga Tegal yang bekerja di segmen padat karya ini. Dia berharap Kemenkeu mempertimbangkan rencana kenaikan cukai tersebut, pasalnya kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) akan berimbas pada kinerja rokok linting sehingga memengaruhi serapan tenaga kerja. Padahal, SKT telah menjadi tumpuan hidup buruh SKT beserta keluarganya.
“Saya berharap pemerintah bijaksana dalam mengambil keputusan di sektor industri hasil tembakau, khususnya segmen SKT, termasuk dengan tidak menaikkan tarif cukai SKT pada 2021,” ujar Umi dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).
Menurut Umi, tingkat pengangguran terbuka di wilayahnya sebelum terjadi pandemi saja sudah di angka 8,21% atau tertinggi di Jawa Tengah. Upayanya menekan angka pengangguran adalah meningkatkan serapan tenaga kerja dengan membuka investasi industri padat karya dan menjaga kelangsungan kerja penduduknya.
“Kenaikan tarif cukai rokok yang terlalu tinggi justru akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja yang itu berarti kontribusi bagi peningkatan jumlah pengangguran di wilayahnya,” katanya.
Terkait besaran kenaikan tarif CHT rokok mesin, Umi mengatakan sebaiknya moderat atau sesuai dengan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kenaikan yang terlampau tinggi, kata dia, pasti akan memengaruhi kinerja industri hasil tembakau. “Setidaknya, dalam situasi krisis ini yang kita perhatikan adalah keberlangsungan tenaga kerjanya dulu,” ujarnya.
Umi menambahkan, faktor keluarga dan lingkunganlah juga turut berperan penting dalam menekan perokok usia dini, selain kampanye bahaya rokok lewat jalur pendidikan formal dan informal. “Saya rasa cara itu penting untuk menekan konsumsi rokok di kalangan remaja,” katanya.

Ngawi-Bojonegoro-Mojokerto Minta Tunda

Sebelumnya Pemkab Ngawi telah meminta pemerintah pusat untuk memperhatikan segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) dalam kebijakan cukai. Pasalnya, segmen SKT merupakan industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.
Bupati Ngawi Budi Sulistyono menyatakan, Pemkab Ngawi akan melindungi sektor padat karya termasuk SKT dari kenaikan pajak dan cukai. “Yang sifatnya padat karya memang kita sepakat untuk tidak diberikan beban tambahan termasuk kenaikan pajak,” ujar Budi dalam siaran pers sebelumnya.
Dia mengatakan, banyak warga Ngawi yang bekerja di segmen SKT. Apabila kenaikan cukai pada SKT diberlakukan, dikhawatirkan terjadi banyak PHK. Sebaliknya, kata dia, tanpa kenaikan cukai pada SKT diharapkan dapat mendongkrak kinerja industri yang sebagian besar mempekerjakan ibu rumah tangga yang menjadi tulang punggung keluarga.
Pemkab Bojonegoro juga menegaskan harapannya agar pemerintah pusat memperhatikan penyerapan tenaga kerja di daerah terkait kebijakan cukai di masa pandemi Covid-19. Terlebih, saat ini banyak terjadi PHK di daerah lain. Bupati Bojonegoro Anna Muawanah mengatakan, pengurangan tenaga kerja pada masa pandemi dapat berimbas pada pengangguran.
“Kalau bisa, jangan sampai ada pengurangan tenaga kerja agar tidak ada pengangguran. Apalagi kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini,” ujarnya.
Industri tembakau juga menyerap banyak tenaga kerja, khususnya di sektor SKT di Bojonegoro. Kabupaten yang terletak di Jawa Timur ini merupakan salah satu daerah penghasil tembakau yang cukup besar. Bagi masyarakat setempat, industri SKT di Bojonegoro berperan penting secara ekonomi. Banyak warga yang menggantungkan kehidupan keluarga sebagai pekerja di SKT.
Sementara itu, Bupati Mojokerto Pungkasiadi mengungkapkan salah satu industri padat karya yang masih bertahan di Mojokerto adalah industri SKT. Industri SKT, yang seluruh pekerjanya adalah tulang punggung keluarga, dimanfaatkan masyarakat Mojokerto sebagai media pemberdayaan ekonomi sehingga penting untuk dilindungi.
“Untuk SKT, kami pasti membantu dalam hal permohonan ke pemerintah pusat agar cukai khusus SKT tidak diikutkan secara umum, karena SKT adalah industri padat karya,” ujarnya. jef, bas, ins

 

baca juga :

Dirut Perumda Delta Tirta Sidoarjo Serahkan SK Karyawan Tetap ke 130 Tenaga Kontrak

Redaksi Global News

Bupati Baddrut Tamam Raih Penghargaan Sebagai Tokoh Pembina Koperasi Terbaik

gas

Walikota Eri Nilai Hari Pahlawan Perkuat Persatuan Berantas Kemiskinan hingga Stunting

Redaksi Global News