Global-News.co.id
Indeks Mataraman Utama

Polres Magetan Ringkus Pemalsu Air Mineral Aqua

Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana menunjukkan barang bukti pemalsuan air mineral yang dilakukan tersangka EW dan AS, dalam rilis di Mapolres Magetan, Jumat (27/11/2020).

MAGETAN (global-news.co.id) – Jajaran Polres Magetan berhasil meringkus dua tersangka pemalsu air mineral merek Aqua. Tersangka berinisial  EW (31) dan AS (27) yang bekerja sebagai sales air mineral merek Aqua ditangkap di Jalan Raya Ngawi-Mospati tepatnya di lampu merah pertigaan Glodok, Magetan.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 galon merek Aqua yang berisikan air mineral isi ulang yang diduga palsu, 66 galon merek Aqua dengan isi asli, 237 buah galon merek Aqua yang sudah kosong, 11 tutup galon bekas warna biru, 1 unit truk bak merek Toyota Dyna 110 FT Nopol S 8614 Tahun 2010 warna merah beserta STNK dan buku kir, satu buah batang kayu panjang  kurang 70 cm yang diduga digunakan untuk mencongkel tutup galon,  satu buah handphone merek Samsung SM-A107F warna biru,  dan 1 unit printer portable warna hitam

” Modus kedua tersangka adalah  mengisi galon merek ternama yang kosong dengan air isi ulang  yang berada di depot-depot isi ulang, setelah diiisi di tengah perjalanan tersangka mencari tempat yang sepi kemudian mengganti tutup/segel yang didapat dari depot isi ulang kemudian diganti  dengan tutup segel asli merek ternama yang telah dipersiapkan oleh tersangka EW dari rumah,” jelas Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana, didampingi Kasat Reskrim Magetan Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Ryan Wira Raja Pratama SIK, dalam rilis di Mapolres Magetan, Jumat (27/11/2020).

Keduanya dinilai bersalah dengan tuduhan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai mutu, tingkatan komposisi, proses pengolahan, gaya, mode atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang.  Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1)Jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan atau e UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 139 Jo pasal 84 ayat (1) dan atau pasal 141 jo passl 89 UU RI No.18 tahun 2012 tentang pangan dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun. ary

baca juga :

4.733 Pasien COVID-19 di Surabaya Sembuh

Redaksi Global News

Gubernur Khofifah Bebaskan Biaya Sewa Rusunawa selama 3 Bulan

Redaksi Global News

Liga 1: Fabio Lefundes Tetap Berikan Apresiasi pada Pemain

Redaksi Global News