Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Libur Akhir Tahun, Potensi Corona Meningkat hingga Tiga Kali Lipat

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito

JAKARTA (global-news.co.id) – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bersama pemerintah pusat saat ini sedang mengevaluasi libur panjang akhir tahun 2020 berkenaan dengan penanganan Covid-19.
Evaluasi dinilai penting lantaran berdasarkan pengalaman, adanya libur panjang kerap berdampak pada tren kenaikan kasus Covid-19 secara nasional.
“Pada prinsipnya, apapun keputusan yang nanti diambil pemerintah, maka keputusan ini akan selalu mengutamakan keselamatan masyarakat Indonesia di tengah pandemi Covid-19,” kata Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/11/2020).
Setidaknya, ada tiga periode libur panjang yang menjadi acuan pemerintah mengevaluasi libur akhir tahun 2020 mendatang, yakni libur panjang Idul Fitri tanggal 22-25 Mei 2020, HUT RI pada 20-23 Agustus, dan libur panjang 28 Oktober-1 November 2020.
pada libur panjang Idul Fitri, jelas Prof Wiku, berdampak pada peningkatan kasus positif sebesar 69-93 persen pada tanggal 28 Juni 2020. Libur panjang HUT RI juga berdampak pada peningkatan kasus positif sebesar 58-118 persen pada pekan 1 sampai dengan 3 September 2020.
Kemudian libur panjang akhir Oktober dan awal November, berdampak pada peningkatan kasus positif sebesar 17-22 persen pada tanggal 8-22 November 2020.
Dari data tersebut, terdapat juga penurunan kasus positif pada periode libur panjang 28 Oktober-1 November 2020 jika dibandingkan libur panjang pada bulan Agustus 2020. Penurunan kasus positif ini menjadi evaluasi dan pembelajaran dalam menghadapi periode libur panjang akhir tahun 2020.
“Namun perlu diingat, masa libur panjang akhir tahun 2020 memiliki durasi yang lebih panjang dan dikhawatirkan berpotensi menjadi manifestasi perkembangan kasus menjadi dua bahkan tiga kali lipat lebih besar dari masa libur panjang sebelumnya,” tegasnya.
Dari hasil evaluasi pada periode libur panjang sebelumnya, jelas Wiku, kenaikan kasus positif disebabkan oleh penularan akibat kurang disiplinnya masyarakat terhadap protokol kesehatan, terutama pada menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.

SKB 3 Menteri Segera Direvisi
Pemerintah telah memutuskan untuk mengurangi libur akhir tahun. Sebagai tindak lanjut, pemerintah segera merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.440/2020, 03/2020, 03/2020.
“Benar (akan direvisi),” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, Selasa (24/11/2020).
Dia mengatakan bahwa hal ini akan dirapatkan bersama Menko PMK dalam beberapa hari ke depan. “Dalam beberapa hari ke depan akan dirapatkan oleh Menko PMK untuk merevisi keputusan libur akhir tahun,” ungkapnya.
Tjahjo menyebut bahwa pengurangan libur akhir tahun dikarenakan adanya peningkatan Covid setelah libur akhir Oktober hingga awal November lalu.
“Pertimbangannya libur panjang kemarin covid meningkat. Jangan sampai nanti libur panjang menimbulkan peningkatan kasus Covid-19,” ujar Tjahjo. jef, yan, ins
Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB No.440/2020, 03/2020, 03/2020, terdapat 1 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama:
1. Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
2. Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
3. Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
4.  Selasa, 29 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
5. Rabu, 30 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah

6) Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.

baca juga :

BNI Ikut Meriahkan Mudik Bersama BUMN 2023, Mudik Dinanti Mudik di Hati

Redaksi Global News

Dapat Bantuan dari Mensos Risma, Walikota Eri Sebut Jadi Penyemangat Baru Daerah

Titis Global News

Khofifah: Suara NU Suara Muslimat NU

Redaksi Global News