Global-News.co.id
Mataraman Utama

Kasus Bisnis Tambang, Bagus Setyo Nugroho Dilaporkan Warga Kemloko Legi Ke Polres Nganjuk

NGANJUK (global-news.co.id)  – Bisnis gagal usaha tambang dan modal investasi melayang, Muzaki Muhaimin Azah (40) akhirnya melaporkan rekan bisnisnya ke Polres Nganjuk, Jumat (20/11/2020).
Kerugianyang dialami korban asal Dusun Pandanarum  RT 002 RW 005 Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk ini mencapai Rp 350 juta.
Muzakimendatangi Polres Nganjuk, didampingi kuasa hukumnya, Ristika Wahyu Prasetyo SH dan langsung melapor ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT).
Dimintaiketerangan sekitar dua jam, Muzaki memberikan keterangan dan membeberkan seluruh bukti-bukti yang dimilikinya.
Usai pemeriksaan Ristika sebagai kuasa hukum Muzaki memberikan keterangan bahwa kliennya melaporkan Bagus Setyo Nugroho (BSN) pengusaha asal Malang karena dianggap telah merugikan dirinya.
“Klien kami bapak Muzaki telah melaporkan Bagus Setyo Nugroho (BSN) yang merupakan rekan bisnisnya dengan laporannya telah diterima dengan Nomor : TBL-B/68/XI/RES 1.11/2020/RESKRIM/SPKT Polres Nganjuk,” terang Ristika.
Ristikajuga memaparkan kronologis terjadinya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Diawaliawal tahun 2018, dimana BSN bersama dengan beberapa rekan bisnis yang lain melakukan pertemuan dengan Muzaki.
Saatitu mereka merencanakan akan membuka bisnis tambang galian C di wilayah Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.
Saatitu, Bagus Setyo Nugroho (BSN) menawari Muzaki untuk ikut melakukan investasi di bisnis galian C yang luasnya mencapai 105 hektar. Berharap mendapat keuntungan besar, Muzaki sepakat untuk ikut investasi di bisnis galian C tersebut.
Saatitu Muzaki menyetorkan modal investasi sebesar Rp 350 juta melalui rekening Bagus (BSN). Uang Rp 350 juta ditransfer dalam dua tahap, Rp 300 juta ditransfer ke rekening Bagus (BSN) tanggal 13 Agustus 2018.
” Sedangkan sisanya Rp 50 juta ditransfer ke rekening Bagus (BSN) pada 1 September 2018, ” ungkap Ristika saat ditemui di  Mapolres Nganjuk.
Namun hingga November tahun 2020 ini, bisnis tersebut tidak terealisasi, lebih parah lagi modal yang telah disetor Muzaki kepada Bagus (BSN) tidak segera dikembalikan.
Sudah beberapa kali modal yang telah disetor kepada Bagus (BSN) untuk bisnis tambang galian C ditagih oleh Muzaki, namun upaya Muzaki tersebut tidak membuahkan hasil dan BS selalu berdalih jika ditagih.
“Upaya meminta modalnya kembali sudah dilakukan klien kami baik melalui whatsapp atau yang lain. Tetapi hal tersebut ternyata tidak membuat bagus (BSN) segera mengembalikan uang Rp 350 juta kepada klien kami,” terang Ristika kepada sejumlah wartawan.
Karena tidak ada itikad baik dari BS untuk segera mengembalikan uang modal Rp 350 juta yang telah disetor Muzaki, pihak kuasa hukum Muzaki meminta Polres Nganjuk untuk memprosesnya secara hukum.
“Kami sudah laporkan dan selanjutnya kami serahkan penanganan kasusnya kepada penyidik Polres Nganjuk,” katanya.
“Kami memiliki keyakinan penyidik sangat profesional dan kasus ini dapat ditangani sesuai prosedur berdasarkan fakta hukum yang ada,” pungkas Ristika. (Roy)

baca juga :

Tingkatkan Daya Beli Masyarakat Dulu, Bukan Menaikkan Iuran BPJS

Di Jatim 662 Positif Corona, 127 Sembuh, 66 Meninggal

Redaksi Global News

Bunga Rampai Suara Nurani, Antologi Puisi Edisi ke-5 Karya Komunitas Wartawan Usia Emas

gas