Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Minta Maaf dan Siap Mengundurkan Diri sebagai Menteri

Edhy Prabowo tersangka kasus dugaan suap akan mengundurkan diri sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP)serta Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

JAKARTA (global-news.co.id)  – Edhy Prabowo tersangka kasus dugaan suap akan mengundurkan diri sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP)serta Wakil Ketua Umum Partai Gerindra. Hal ini diungkap Edhy kepada wartawan usai konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (26/11/2020) diri hari.

Edhy menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga besar partainya. “Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Umum. Juga nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai Menteri dan saya yakin prosesnya sedang berjalan. Saya bertanggungjawab penuh dan saya akan hadapi dengan jiwa besar,” ujarnya.

Sebelumnya, Edhy Prabowo juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Jokowi dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Usai konferensi pers di Gedung KPK pada Kamis (26/11/2020) dini hari, Edhy menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Presiden karena sudah mengkhianati kepercayaan beliau kepada saya.”Saya juga meminta maaf kepada Pak Prabowo Subianto guru saya mentor, yang sudah mengajarkan banyak hal,” ujarnya.

Edhy Prabowo juga meminta maaf kepada sang ibunda yang mungkin menonton melalui televisi.”Saya mohon dalam usianya yang sudah sepuh ini beliau tetap kuat. Saya masih kuat dan saya akan bertanggungjawab terhadap apa yang terjadi,” ucapnya.

Istri Dilepas

Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengamankan Iis Rosita Dewi (IRD) saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (25/11/2020). Iis Rosita Dewi merupakan istri dari Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Iis Rosita Dewi sempat dibawa ke markas KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, sepulangnya dari Hawai, Amerika, bersama sang suami. Bahkan, anggota Komisi V DPR Fraksi Gerindra tersebut juga sempat diperiksa oleh tim KPK. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, KPK melepas Iis Rosita Dewi.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, alasan pihaknya melepas Iis Rosita Dewi. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan dan dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK baru menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

“Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa sejauh ini baru yang tujuh orang yang kami sebutkan tadi yang memenuhi pembuktian. Minimal pembuktian dua alat bukti. Sejauh ini baru yang tujuh orang itu saja,” katanya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020) dini hari.

Adapun, tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster yakni, Menteri KKP Edhy Prabowo (EP).

Kemudian, Stafsus Menteri KKP Safri (SAF), Staf khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata (APM), Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

Nawawi menekankan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan dan menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini. Jika, ada bukti-bukti tambahan terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Tidak tertutup kemungkinan nanti di dalam pengembangan-pengembangan selanjutnya, atau pada tahapan tahapan selanjutnya, bisa saja ada penambahan atau pun tetap seperti itu, jawaban kami ini sudah dimaksudkan untuk soal adanya istri yang kemudian tidak terseret dan lain sebagainya itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK mengendus adanya dugaan aliran uang suap yang digunakan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi untuk belanja barang mewah saat lawatan ke Hawai, Amerika Serikat. Uang itu diduga hasil suap terkait perizinan benur lobster. ejo, sin, ins

baca juga :

Brigjen Hendra Layak Dipecat karena Lakukan Pelanggaran Berat

Redaksi Global News

KPU Kota Blitar Kekurangan 1.893 Surat Suara

Redaksi Global News

21 Pejabat Pemkot Surabaya Dimutasi

Redaksi Global News