Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Diberhentikan Setahun oleh Peradi Jatim, Advokat Masbuhin Ajukan Banding

Advokat Masbuhin (tengah) saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (17/11/2020).

SURABAYA (global-news.co.id) – Sanksi yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Timur kepada advokat Masbuhin direaksi balik. Masbuhin menilai putusan ini tendensius, diduga menggiring opini agar kehormatannya sebagai advokat rusak karena itu dia memutuskan melakukan perlawanan hukum. “Atas putusan Peradi ini saya akan mengajukan banding,” katanya kepada media, Selasa (17/11/2020).
Untuk diketahui Ketua DKD Peradi Jatim Pieter Talaway menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara praktik kepada Advokat Masbuhin selama satu tahun mulai Jumat (6/11/2020).
Sanksi itu diberikan setelah Masbuhin diadukan oleh empat anggota Paguyuban Customer Sipoa (PCS), yakni Piter Yuwono, Christianto Tedjo Koesoemo, Santa Karuna dan Herry Gunawan ke DKD Peradi Jatim Jalan Jemursari.
Masbuhin menilai putusan DKD Peradi Jatim tersebut tidak berdasarkan pada fakta-fakta. “Tidak mencerminkan bukti serta mengabaikan saksi-saksi yang saya ajukan. Makanya saya tidak perlu mendatangi sidang putusan sidang DKD Peradi Jatim itu,” katanya.
Soal tuduhan menjadi pengacata Sipoa, Masbuhin menegaskan jika dirinya tidak pernah menjadi pengacara Sipoa Group dalam semua proses hukum mereka, mulai penyidikan, penuntutan dan persidangan sampai demgan putusan berkekuatan hukum tetap dan mengikat.
Surat kuasa yang dia tandatangani pada 6 Februari 2019, tepat 8 hari sebelum perkara Sipoa diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 14 Februari 2019 yang status hukumnya sudah jadi terdakwa.
Surat kuasa yang diterima hanyalah sebatas surat mengambilkan aset-aset Sipoa yang disita untuk dikembalikan kepada konsumen. Termasuk anggota Paguyuban Customer Sipoa (PCS) yang menjadi klien saya.
Aset tersebut merupakan refund kepada seluruh konsumen. “Kuasa ini sebagai upaya membela kepentingan para konsumen. Kuasa tersebut hanya berlaku sehari. Esoknya surat kuasa diganti dengan akta perdamaian antara Sipoa dan konsumen,” katanya.
Masbuhin menandaskan kalau tugasnya sebagai pengacara PCS sudah beres. Berkat upaya dia, direksi Sipoa selama 2018–Mei 2019 telah me-refund uang Rp 15 miliar kepada para konsumen.
Sebanyak 900 anggota PCS yang mendapat ganti rugi Rp 80 miliar sudah mendapatkan sertifikat tanah senilai Rp 110 miliar pada 29 Juni 2019.
”Setelah 29 Juni 2019, hubungan profesional saya sebagai advokat dengan klien telah selesai secara tuntas dan final,” tandasnya.
Namun, sambung Masbuhin, oleh ketua PCS Peter Yuwono dan tiga pengurus lain dia diadukan ke DKD Peradi Jatim.
Aduannya, selain telah menerima kuasa dari Sipoa sebagai lawan PCS, Masbuhin juga menelantarkan mereka sebagai klien. Sebab, pada Oktober sampai November 2019, mereka tidak bisa menemuinya. Masbuhin menandaskan jika pada periode itu, status mereka sudah menjadi mantan kliennya.
”Faktanya, meski menjadi mantan klien saya, mereka tetap bisa bertemu dengan saya pada 23 November 2019. Semua fakta dan bukti ini sudah saya sampaikan ke DKD Peradi Jatim, tapi tidak dihiraukan,” sambungnya.
Soal tuduhan menelantarkan klien, Masbuhin menjelaskan Sipoa telah mencoret 131 anggota PCS dari daftar 900 penerima refund. Sebab, mereka bersama pengacara lain telah menggugat Sipoa di PN Surabaya.
“Daftar itu saya ajukan dan proses verifikasinya selesai oleh Sipoa untuk selanjutnya menunggu putusan perdata di pengadilan tersebut,” terangnya.
Di sisi lain, Masbuhin mengeluhkan seharusnya dirinya menerima lawyer fee sebesar Rp 2,4 miliar, bukan Rp 1,2 miliar. Atau 3 persen dari nilai total kerugian 900 konsumen Rp 80 miliar yang sudah disepakati saat tanda tangan kuasa. Kekurangan fee tersebut tidak saya terima karena iuran anggota tersebut tidak langsung ditransfer ke rekeningnya. Melainkan lebih dulu ditransfer ke rekening pengurus. “Semua uang pembayaran dari konsumen masuk ke rekening pribadi pengurus paguyuban dan diatur paguyuban berdasar perjanjian yang dibuat antara paguyuban dan para konsumen Sipoa,” keluhnya.
Senada dengan Masbuhin, Klemen Sukarno Candra, mantan terdakwa Sipoa dalam rilisnya menyatakan bahwa advokat Masbuhin tidak pernah menjadi pengacara Sipoa. Dan 131 konsumen sudah keluar dari data penerima refund karena sudah menggugat direksi Sipoa.
“Maka Sipoa akan menunggu putusan pengadilannya saja,” kata Klemens.
Dalam rilisnya, Klemen mengakui kalau delapan hari sebelum dirinya menjalani sidang vonis di PN Surabaya, dia pernah dikunjungi oleh advokat Masbuhin. Namun kata Klemens, kunjungan Masbuhin tersebut hanyalah untuk menyampaikan nasihat hukum agar persoalan Sipoa Grup dengan PCS diselesaikan secara baik, dengan musyawarah mufakat dan perdamaian di luar proses hukum yang sedang berjalan.
Kata Klemens, teknis yang ditawarkan advokat Masbuhin adalah membuat kesepakatan damai secara notariil untuk mengambil dan menerima sertifikat-sertifikat dari Kejati Jatim setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, untuk dibagikan (direfundkan) kepada seluruh konsumen Sipoa, termasuk 900 konsumen yang diperjuangkan hak-haknya oleh advokat Masbuhin.
“Jadi surat kuasa 6 Februari 2019, bukan untuk membela hak-hak Sipoa di hadapan hukum, baik sebagai tersangka, terdakwa atau terpidana. Akan tetapi untuk pembelaan dan demi kepentingan para konsumen Sipoa seluruhnya,” ujar Klemens. tis

baca juga :

Rangkul Berbagai Elemen, BNNP Jatim Siap Masifkan Deteksi Dini Narkoba

Redaksi Global News

Mantan Dirut PDAM Delta Tirta Divonis Empat Tahun

Redaksi Global News

Korban Bus Sriwijaya Bertambah, Menhub Warning Sopir Bus

Redaksi Global News