Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

2,4 Juta Guru Honorer Akan Terima Bantuan Subsidi Upah

Dok GN
Para guru honorer saat demo sebelum pandemi. Sebanyak 2,4 juta pendidik non PNS di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama akan mendapatkan bantuan subsidi upah.
Dok GN
Para guru honorer saat demo sebelum pandemi. Sebanyak 2,4 juta pendidik non PNS di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama akan mendapatkan bantuan subsidi upah.

JAKARTA (global-news.co.id) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan lebih dari 2,4 juta tenaga pendidik non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU).
“Bantuan gaji guru honorer Kemendikbud dan Kemenag totalnya mencapai lebih dari 2,4 juta orang. Sebanyak 1,6 juta di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Menkeu menjelaskan lebih dari 2,4 juta tenaga pendidik non PNS yang berhak mendapat bantuan upah dari pemerintah tersebut bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
“Kita gunakan mekanisme BPJS Ketenagakerjaan maupun para guru yang ada di bawah tempat Pak Nadiem dan Menteri Agama,” ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan masing-masing tenaga pendidik itu akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp 1,8 juta yang ditransfer Rp 600 ribu selama tiga bulan langsung ke rekening masing-masing penerima.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyatakan untuk tenaga pendidik non PNS di bawah lingkungan Kemendikbud akan diberikan kepada 2,03 juta orang dengan total anggaran Rp 3,66 triliun.
Total sasaran 2,03 juta orang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1,63 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboraturium, serta tenaga administrasi.
Secara umum tenaga pendidik non PNS itu meliputi dosen, guru, guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah maupun perguruan tinggi baik negeri dan swasta.
Nadiem menjelaskan persyaratan untuk mendapat bantuan ini adalah warga negara Indonesia (WNI), berstatus bukan sebagai PNS, dan memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Kemudian tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020 serta tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020. jef

baca juga :

Formasi Tak Lengkap Macan Putih Siap Hadapi Bali United

Redaksi Global News

SEA Games Vietnam, Menpora Sebut Hanya Kirim Atlet Potensi Prestasi

Jelang Kick Off Piala Gubernur, Khofifah Kumpulkan Manager Klub dan Supporter Tim

Redaksi Global News