Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

RUU Cipta Kerja Sah Jadi UU, Waspadai Dampak Buruknya bagi Rakyat

Aksi penolakan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI.

JAKARTA (global-news.co.id) – Pernyataan Ketua DPR Puan Maharani yang menyebut bagi masyarakat yang tidak puas atas bisa mengajukan judicial review ke MK hiperbolik. “MK sudah mereka beri kue fasilitas perpanjangan jabatan dan umur pensiun yang panjang,” ujar Pakar Hukum asal Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Selasa (6/10/2020).

Fickar menyebut kasihan rakyat ‘dicuekin’ dan polisi nantinya dijadikan alat politik untuk membungkam demontrasi rakyat. Dalam hal ini, ia menilai, DPR dan pemerintah mengkhianati rakyat dengan menyepakati RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU tengah malam. “Sama seperti ketika memutuskan Revisi UU KPK (2 minggu), UU Minerba dan Revisi UU MK,” katanya.

Menurut Fickar melihat deretan kejadian yang ada sepertinya pemerintah dan DPR sudah mengabaikan Indonesia sebagai negara demokrasi, UU dibuat dan disahkan hanya atas dasar kepentingan penguasa dan para oligarki. Hal ini dinilainya sangat mengkhawatirkan.

Dia melanjutkan Omnibus Law yang dibahas pada kalangan terbatas, ‘ngumpet-ngumpet” sepertinya menghindarkan keterlibatan rakyat yang jelas-jelas sebagai stakeholdernya. Bahkan, dia berpandangan beberapa bidang yang terkesan dijual murah kepada asing atas disahkannya RUU ini seperti sumber daya alam, lingkungan dan ketenagakerjaan.

“Jadi kita harus menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Pemerintah berkuasa menggeser pada prinsip kekuasaan, seolah-olah karena berkuasa bisa melakukan apa saja, sekalipun akan merugikan rakyatnya. Sepertinya pemerintah dan DPR benar benar memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk kepentingannya bersama para oligarki,” pungkas Fickar.

Untuk diketahui Rancangan Undang-Undang atau RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020) kemarin. RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.

Sejumlah sorotan terkait Omnibus Law Cipta Kerja diantaranya penghapusan upah minimum, kontrak seumur hidup dan rentan PHK dan masih banyak lainnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah menilai RUU tersebut tidak seburuk seperti yang dibayangkan. “Itu UU Cipta Kerja. Pesangon buruh tidak dikurangi tapi beban pengusaha yang dikurangi,” kata Piter saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Menurut dia, UU Cipta Kerja tidak secara langsung merugikan pekerja. “Kalau kita lihat UU Cipta Kerja tidak mencantumkan beberapa aturan tapi bukan berarti menghilangkan hak-hak pekerja,” ungkap dia.

Dia menuturkan, UU Cipta Kerja niatnya adalah meningkatkan kesejahteraan pekerja yaitu dengan meningkatkan investasi sekaligus membuka lapangan kerja yang sangat dibutuhkan oleh pekerja.

Namun demikian, lanjut dia, UU Cipta Kerja memang membuka peluang terjadinya ketidakadilan bagi pekerja dengan tidak dicantumkannya beberapa ketentuan yang menjamin hak-hak pekerja. dja, wah, sin

Beberapa poin UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang berpotensi menyengsarakan rakyat sendiri:

  1. Uang pesangon dihilangkan
  2. UMP, UMK, UMSP dihapus
  3. Upah buruh dihitung per jam
  4. Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi
  5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup
  6. Tidak akan ada status karyawan tetap
  7. Perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak
  8. Jaminan sosial, dan kesejahteraan lainnya hilang
  9. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian
  10. Tenaga kasir asing bebas masuk
  11. Buruh dilarang protes, ancamannya PHK
  12. Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti
  13. Istirahat di Hari Jumat cukup 1 jam termasuk Salat Jumat

 

baca juga :

Liga 1: Madura United Temukan Ritme Permainan Yang Pas

Redaksi Global News

Tangani Bayi Pandhu, Pemprov Jatim Siapkan Rusun dan Tim Dokter Spesialis

Redaksi Global News

Masuk Jurang Resesi, Singapura Mulai ‘Tak Ramah’ pada TKA

Redaksi Global News