Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Raperda Perlindungan Jamu Tradisional Diharapkan Mampu Melindungi Produsen dan Konsumen

Gubernur Khofifah Indar Parawansa usai rapat paripurna di DPRD Jatim, Senin (12/10/2020).

SURABAYA (global-news.co.id) – Gubernur Jatim dan DPRD Jatim akhirnya menandatangani nota kesepakatan tentang Raperda Perlindungan Obat Tradisional menjadi Perda.

Dukungan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa ini karena tanaman obat tradisional di Jatim cukup banyak.        Namun baru 5 persen yang dimanfaatkan dari 9 ribu spesies yang ada.  Karenanya dengan disahkannya Perda ini diharapkan Pemprov Jatim mampu mengembangkan obat tradisional yang berkualitas dan menjadi alternatif serta mengurangi ketergantungan pada obat kimia.

“Obat tradisional  merupakan warisan budaya masyarakat daerah. Namun demikian besarnya potensi sumber daya obat tradisional tersebut belum dibarengi dengan adanya instrumen hukum sebagai dasar dalam memberikan perlindungan terhadap obat tradisional,” tugas gubernur perempuan pertamakali di Jatim ini, Senin (12/10/2020) ini.

Lebih lanjut dikatakan kehadiran Perda ini diharapkan dapat menjadi titik awal dalam upaya memberikan perlindungan terhadap obat tradisional dan para pelaku usaha kecil sesuai kewenangan Pemprov Jattim sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah mendukung pengesahan  raperda tersebut. Dengan begitu baik produsen dan konsumen mendapat perlindungan dari pemerintah.  “Kami berharap hal ini dapat memberikan sumbangsih di masyarakat. Tidak saja bagi kesehatan masyarakat di Jatim, tetapi juga dapat menggerakkan roda perekonomian selama pandemi Covid 19,”papar politikus PKB ini.  cty

baca juga :

Pembangunan Tol Trans Jawa Ditengarai Timbulkan Banjir di Gresik dan Mojokerto

Redaksi Global News

Luhut Tuntut Said Didu, Tagar #WeAllStandWithSaidDidu Trending di Twitter

Redaksi Global News

Pelantikan Dekranasda Sidoarjo, Arumi Sebut Pentingnya Teknik Komunikasi di Era Digitalisasi

Redaksi Global News