Global-News.co.id
Indeks Malang Raya Utama

Pemkot Malang Siapkan Perwali UU Omnibus Law

Walikota Malang Sutiaji

MALANG (global-news.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang diberi waktu maksimal tiga bulan untuk membuat turunan UU Omnibus Law Cipta Kerja di tingkat daerah. Sampai saat ini, Pemkot Malang masih menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) untuk melakukan penyelarasan aturan yang ada.

Walikota Malang, Sutiaji menjelaskan, jika nanti PP dari pemerintah pusat sudah keluar, Pemkot Malang akan segera menindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Dari hasil (PP) tersebut, nanti kami tindaklanjuti dalam Perwali maupun peraturan lainnya. Kami dikasih waktu bulan maksimal (untuk melakukan harmonisasi),” terang dia, Rabu (14/10/2020).

Sutiaji menuturkan, salah satu peraturan dalam UU Omnibus Law yang perlu dilakukan penyelarasan yaitu terkait izin lokasi usaha. Dia mencontohkan, dalam Perda Nomor 8 Tahun 2010 Kota Malang, diatur mengenai jarak antara toko atau retail modern dengan pasar rakyat atau toko tradisional sejauh 500 meter.

“Disini punya regulasi namanya peraturan daerah bahwa retail modern tidak boleh berdekatan dengan pasar rakyat, di situ (Omnibus Law) tidak ada, jadi boleh (berdekatan dengan pasar),” ujar dia.

Adanya peraturan daerah yang bertabrakan dengan UU Omnibus Law tersebut seharusnya diberitahukan terlebih dahulu kepada setiap kepala daerah sebelum disahkan menjadi UU. “Jadi aturan-aturan yang dilebur itu dikasi tahu dulu mestinya. Tapi ini kan sudah jadi, ya tinggal nanti implementasi di lapangan PP-nya itu bagaimana. Supaya bisa mengakomodir itu (UU Omnibus Law),” tandas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi akan memberikan kemudahan bagi UMKM, utamanya untuk kepengurusan sertifikasi halal. “Dilihat dulu bagaimana kesiapan lapangan. Ketika harus berkompetisi di lapangan, infrastruktur dari UMKM harus dikuatkan,” kata dia.

Sebab, Sutiaji menilai, UMKM tidak hanya membutuhkan modal. Namun, juga harus dilengkapi beberapa keterampilan sehingga mampu bersaing di pasar global. “UMKM tidak butuh modal saja. Namun, harus memiliki keterampilan khusus di pasar global. Kami butuh waktu ketika (pasar global) dibuka seluas-luasnya,” kata pria berkacamata ini.

Tak hanya itu, Sutiaji juga menilai beberapa aturan, utamanya terkait masalah perizinan bisa menjadi konflik horizontal di daerah. “Sebab, daerah memiliki local wisdom. Untuk itu, harus ada sinergi diantara kami semua,” tegas dia. nus

 

baca juga :

Bupati Suprawoto Tinjau Pasar Murah Kartoharjo

Redaksi Global News

Pasar Cakar Ayam Disarankan Jadi Pasar Umum

Redaksi Global News

BNI-UI Half Marathon 2023, Lebih Hijau dan Lebih Steril