Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Mulai 1 November, Garuda Putus Kontrak 700 Karyawan

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengonfirmasi adanya penyelesaian lebih awal masa kontrak kerja kepada 700 karyawannya yang berstatus tenaga kerja kontrak.

JAKARTA (global-news.co.id) – Tekanan terhadap industri penerbangan akibat pandemi Covid-19 membuat kinerja maskapai merosot. Ancaman kebangkrutan maskapai penerbangan mulai membayangi maskapai penerbangan.

Yang terbaru, PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) mengonfirmasi adanya penyelesaian lebih awal masa kontrak kerja kepada 700 karyawannya yang berstatus tenaga kerja kontrak.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku 1 November 2020 kepada sedikitnya 700 karyawan berstatus tenaga kerja kontrak. Dan sejak Mei 2020 lalu mereka telah menjalani kebijakan unpaid leave. Keputusan itu, murni sebagai imbas turunnya tingkat permintaan layanan penerbangan selama masa pandemi.

Melalui penyelesaian kontrak lebih awal tersebut, Irfan juga memastikan akan memenuhi seluruh hak karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pembayaran di awal atas kewajiban Perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan.

“Kebijakan tersebut merupakan keputusan sulit yang terpaksa kami ambil setelah melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah tantangan dampak pandemi Covid-19,” jelasnya melalui siaran pers, Selasa (27/10/2020).

Irfan menyampaikan bahwa kebijakan ini juga berada di luar perkiraannya. Pasalnya, kondisi pandemi ini memberi dampak jangka panjang terhadap kinerja perusahaan dengan kondisi perusahaan yang sampai saat ini belum menunjukkan perbaikan yang signifikan.

Menurut maskapai pelat merah tersebut, sejak awal, kepentingan karyawan merupakan prioritas utama. Alhasil, ketika maskapai lain mulai mengimplementasikan kebijakan pengurangan karyawan, GIAA masih mengoptimalkan langkah strategis guna memastikan perbaikan kinerja perusahaan.

Meski demikian pada titik ini, keputusan berat tersebut terpaksa harus ditempuh di tengah situasi yang masih penuh dengan ketidakpastian ini. “Kami turut menyampaikan rasa terima kasih kepada karyawan yang terdampak kebijakan ini, atas dedikasi, dan kontribusinya yang telah diberikan terhadap perusahaan hingga saat ini,” tekannya.

Sebelumnya, Irfan menyampaikan bahwa perusahaan dapat membuka opsi mengurangi beban biaya dari struktur karyawannya dalam kondisi pandemi, tetapi dengan bentuk di luar pemutusan hubungan kerja.

Sejumlah opsi yang dapat dilakukan terkait dengan kepegawaian adalah tidak meneruskan pegawai dengan status karyawan kontrak (PKWT) atau merumahkan pegawai yang kontrak dengan syarat begitu kondisi membaik dapat kembali bekerja kembali.

Irfan menyebutkan jika pegawainya tidak mau dirumahkan, pemutusan kontrak dilakukan lebih dini dengan kewajiban yang tetap dipenuhi.
Sebelumnya Lion Air Group yang di antaranya meliputi Lion Air, Batik Air, dan Wings Air mengumumkan pengurangan tenaga kerja Indonesia dan asing (ekspatriat). Pengurangan pekerja ini karena kontrak kerja berakhir dan tidak diperpanjang. Total pekerja yang dipangkas sebanyak kurang lebih 2.600 orang.

AirAsia juga telah melakukan pengurangan karyawannya. Maskapai Susi Air juga mengalami nasib serupa. Hal ini terang-terangan diakui Pendiri PT ASI Pudjiastuti Aviation, Susi Pudjiastuti. Ia sempat mengungkapkan soal kondisi bisnis penerbangannya yang terkena dampak covid-19. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mengaku harus mem-PHK dan merumahkan karyawannya. Pengurangan pekerja juga dilakukan oleh Sriwijaya Air. Pihak perusahaan mengaku kebijakan ini sulit dihindari. jef, yan, bis, ins

baca juga :

BKKBN Jatim Resmi Luncurkan Program Dashat di Kota Blitar

Redaksi Global News

Wabup Janji Tindak Tegas ASN Yang Tidak Netral

Redaksi Global News

Walikota Eri Ajak Warga Surabaya Yang Nganggur Kerja lewat Padat Karya