Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

LBH Surabaya Sebut 171 Orang Belum Ditemukan Pasca Demo UU Ciptaker

Aksi pendemo di sekitar Gedung Negara Grahadi, Kamis (8/10/2020) petang.

SURABAYA (global-news.co.id) – Pasca demo UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), beberapa keluarga di Surabaya dan Malang mengadukan ada anggota keluarga mereka hilang ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya.
LBH Surabaya menyebut ada 171 pengaduan orang hilang pada aksi menolak Omnibus Law di Kota Surabaya dan Malang. Dari jumlah itu, sebagian berada di Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya, sementara sebagian lagi belum diketahui keberadaannya.
“Sebanyak 171 orang ini dari pengaduan keluarga, teman, termasuk yang belum ditemukan (hilang). Tapi sebagian sudah mengonfirmasikan ada di polda maupun di polres melalui keluarga,” kata Pengacara Publik LBH Surabaya M Soleh, Jumat (9/10/2020).
Namun, hingga saat ini pihaknya belum bisa melakukan advokasi (pendampingan hukum). Sebab, belum mendapatkan akses ke polisi.
Terpisah, Sekjen Konfederasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Andy Irfan menyebut, hingga kini pihaknya menerima pengaduan sekitar 45 orang yang dilaporkan tidak diketahui keberadaannya. Kepastian ini disampaikan karena kini ke-45 orang tersebut tidak dapat dihubungi dan belum pulang ke rumah seusai aksi kemarin.
Dia menyebut, ke-45 orang demonstran yang “hilang” ini diakuinya berlatar belakang mahasiswa, pelajar dan anak-anak muda. “Kita tidak bisa mengatakan mereka itu hilang, tapi tidak diketahui keberadaannya. Kami akan menghubungi kantor-kantor polisi untuk menanyakan apakah mereka ditahan atau tidak,” ujarnya.
Lebih jauh Andy meminta agar pihak kepolisian membuka akses seluas-luasnya pada kuasa hukum yang sudah ditunjuk oleh pihak atau keluarga yang diamankan. Pihaknya juga mendesak pada kepolisian agar segera melepas demonstran yang ditahan. Pasalnya, mereka melakukan aksi secara legal dan dilindungi undang-undang.
“Kami harap (yang ditangkap) bisa dilepaskan karena bukan pelanggaran hukum. Kami juga sesalkan tindakan represif kepolisian dalam aksi di Surabaya dan Malang,” katanya.
Sebelumnya Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ada 634 perusuh yang diamankan pada demo menolak Omnibus Law, Kamis (8/10/2020). Ratusan orang itu diamankan kerena merusak fasilitas umum dan melawan petugas. “Berdasarkan data yang saya terima, perkembangan terakhir ada 634 orang yang diamankan. Sebanyak 505 orang di Surabaya dan 129 orang di Malang,” katanya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap para demonstran tersebut. Selain pendataan, polisi juga melakukan rapid tes. Jika nantinya ada yang reaktif, maka akan langsung dilakukan tes swab. “Kalau ada yang positif akan langsung dikarantina. Sementara ini proses masih berjalan,” ujarnya. ani, ine

baca juga :

Polda Jatim Waspadai Anggota ISIS Masuk Wilayah Madura

Dampak Pandemi, Malaysia dan Singapura Batalkan Proyek Kereta Cepat Rp 237 Triliun

Redaksi Global News

Erupsi Gunung Semeru, Kini Donasi Rekening Baznas Lumajang Capai Rp30,6 Miliar

Redaksi Global News