Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Indeks Utama

Kasus Suap, Anak Buah Bupati Sidoarjo Dijebloskan ke Rutan Perempuan

Kondisi Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Surabaya. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih dijebloskan ke Rutan Perempuan untuk menjalani hukuman.

JAKARTA (global-news.co.id) – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Surabaya untuk menjalani hukuman.

Diketahui, Sunarti divonis 1 tahun 6 bulan lantaran terbukti bersalah menerima suap bersama-sama Bupati Sidoardjo Saiful Ilah, Kabid Jalan dan Jembatan Judi Tetrahastoto dan Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sanadjihitu Sangaji terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Sidoarjo.

“Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain, Selasa (20/10/2020) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya No.36/Lid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020 an. Terpidana Sunarti Setyaningsih dengan cara memasukkan ke Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (21/10/2020).

Selain pidana badan, Sunarti juga dijatuhi hukuman berupa denda sejumlah Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana badan.

“Terpidana juga dibebani untuk membayar denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” katanya.

Selain Sunarti, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji masing-masing 2 tahun penjara.

Saiful Ilah pun telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, para pemberi suap Ibnu Gofur dan Totok Sumedi telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Saiful Ilah menerima Rp 600 juta, Sunarti menerima Rp 225 juta, Judi menerima Rp 460 juta dan Sangadji menerima Rp 300 juta. nas, bis

baca juga :

Surabaya Raih Penghargaan Learning City dari UNESCO

Redaksi Global News

DPD FK PKBM Surabaya, Keberatan ANBK Ulang dan Susulan

Redaksi Global News

Libur Panjang, Polisi dan BPBD Semprot Disinfektan di Tempat Wisata

Redaksi Global News