Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Jokowi Persilakan Gugat UU Ciptaker ke MK, Pengamat Ingatkan untuk Hati-hati

Presiden Joko Widodo mempersilakan elemen masyarakat yang menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA (global-news.co.id) – Presiden Joko Widodo mempersilakan elemen masyarakat yang menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Senior Partner HICON Law & Policy Strategies Nadirsyah Hosen mengatakan masyarakat harus menyikapi narasi Jokowi tersebut dengan hati-hati.
“Yang akan digugat ke MK itu harus jelas pasal yang mau dipermasalahkan. Kalaupun dikabulkan, maka yang akan dibatalkan MK hanya pasal yang digugat saja, sementara pasal yang lain aman,” kata Nadirsyah dalam keterangan resmi, Minggu (11/10/2020).
Dia mengatakan jika pasal yang digugat dan dibatalkan MK itu krusial dalam UU Cipta Kerja, maka ada peluang bagi MK untuk membatalkan UU Cipta Kerja secara keseluruhan.
Hal ini mengingat UU Cipta Kerja bicara tentang banyak bidang, maka tampaknya tidak akan ada satu pasal pun yang sangat krusial yang dapat membatalkan UU Cipta Kerja.
Alhasil, menurut Nadirsyah, narasi silakan gugat ke MK itu hanya terbatas pada pasal yang dianggap bermasalah.
Hal ini, ujarnya, membutuhkan usaha ekstra dalam mengajukan gugatan UU Cipta Kerja per bidang dan per pasal.
“Ini perlu kerjasama semua pihak terkait, seperti akademisi, tokoh masyarakat, ormas, dan rakyat yang hendak melakukan uji materi ke MK,” katanya.
Menurut Nadirsyah seluruh pasal dalam UU Cipta Kerja dapat digugat ke MK, sepanjang didalilkan bertentangan dengan UUD 1945.
Hanya saja, untuk menentukan pasal mana dalam konstitusi sebagai dasar gugatan, bukanlah perkara mudah.
“Kadang kala norma hukum dalam UU yang bersifat teknis kebijakan cenderung susah digugat karena ketiadaan pasal cantolan di UUD 1945 yang bisa dijadikan argumen,” ujarnya.
Salah santu contoh, ungkap Nadirsyah, ihwal kewenangan dan teknis fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
“Bagaimana menggugatnya? Bertentangan dengan Pasal 29? Ini tidak mudah membuktikannya. Jadi perlu hati-hati mau menggugat ke MK agar bisa kuat argumentasi penggugat. Tidak bisa hanya menggugat dengan argumentasi kami tidak setuju pasal itu. Tapi harus menunjukkan bahwa pasal dalam UU Cipta Kerja itu secara nyata dan jelas bertentangan dengan UUD 1945,” ucapnya.
Dia mengatakan pihak yang berkeberatan sangat dipersilakan untuk menggugat UU Cipta Kerja. Namun, dia menyarankan agar para penggugat berhati-hati dan spesifik menentukan argumen-argumen yang dapat dijadikan dalil gugatan.
Dengan begitu MK tidak akan begitu saja menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau ditolak.
“Maka jangan gegabah merespons pernyataan Presiden Joko Widodo. Kita perlu berhati-hati,” kata Nadirsyah.

Mahasiswa Siap Lanjutkan Aksi
Sementara itu Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan bakal melanjutkan gerakan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja sampai aturan itu dicabut.
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menegaskan bakal terus melanjutkan gerakan menentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja hingga beleid itu dicabut.
Koordinator Pusat Aliansi BEM SI Remy Hastian mengatakan mahasiswa menyoroti adaya cacat formil dalam proses pembuatan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Presiden Joko Widodo pun diminta untuk membatalkannya.
Dia melanjutkan aksi pada 8 Oktober 2020 telah dicederai tindakan represif aparat dan pernyataan ketidakberpihakan Presiden kepada rakyat. Namun, Remy menyatakan eskalasi gerakan tak akan berhenti.
“Narasi perjuangan penolakan akan terus kami gaungkan sampai UU Cipta Kerja dicabut,” ujarnya, Minggu (11/10/2020).
BEM SI membantah aksi penolakan ini disponsori maupun ditunggangi pihak lain. Aksi tersebut ditegaskan murni berlandaskan keresahan dan kepentingan rakyat yang tidak diakomodir pemerintah dan DPR RI.
Remy menyatakan bukan mahasiswa yang melakukan perusakan terhadap berbagai fasilitas umum pada aksi pekan lalu, melainkan pihak lain yang mencoba memprovokasi massa yang terkoordinir.
“BEM SI menjamin dan menyatakan dengan tegas bahwa aksi nasional dan serentak di seluruh Indonesia terlepas dari kepentingan dan tunggangan satu atau sebagian pihak,” sambungnya.
BEM SI menyayangkan berbagai sikap Jokowi menyangkut pengesahan dan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dalam pernyataannya pada Jumat (9/10/2020), Presiden mempersilakan publik mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika tak puas dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja. dja, bis, tem

baca juga :

Jalin Matra BRTSM Jangkau 48.143 RTSM di 752 Desa

Redaksi Global News

Garam Langka, Bagaimana Antisipasi Pemkot Surabaya?

Usai Libas Barito Putera, Javier Roca Fokus Selesaikan Putaran Pertama

Redaksi Global News