Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Dua Permohonan Uji UU Cipta Kerja Didaftarkan ke MK

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terhitung sejak Senin (12/10/2020).

JAKARTA (global-news.co.id)– Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terhitung sejak Senin (12/10/2020). Hal ini terlihat dalam sub ‘pengajuan permohonan’ di bagian perkara yang dilansir website resmi MK pada Selasa (13/10/2020) siang.
Permohonan pertama, teregister pukul 08.45, Senin (12/10/2020). Pokok perkara yakni pengujian materiil Undang-undang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Pemohonnya tercantum dua orang yaitu Dewa Putu Reza dan Ayu Putri. Permohonan yang diajukan Dewa dan Ayu diterima Kepaniteraan MK dengan No. Tanda Terima: 2034/PAN.MK/X/2020.
Di dalam berkas permohonan, tercantum Dewa bekerja sebagai karyawan kontrak dan pekerjaan Ayu adalah freelance. Dewa dan Ayu menguji Pasal 59, 156 ayat (2), 156 ayat (3), Pasal 79 ayat (2) huruf b, dan Pasal 78 ayat (1) huruf b pada bagian kedua tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Menurut Dewa dan Ayu, pasal-pasal a aquo bertentangan dengan UUD 1945.
Permohonan kedua, didaftarkan pukul 08.59, Senin (12/10/2020). Berkas diterima Kepaniteraan MK dengan No. Tanda Terima: 2035/PAN.MK/X/2020. Pokok perkaranya yakni ‘Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor … Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945’. Perkara ini dimohonkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS) yang diwakili oleh Deni Sunarya selaku Ketua Umum dan Muhammad Hafidz selaku Sekretaris Umum.
Dalam berkas permohonan, DPP FSPS menguji Pasal 81 angka 15, angka 19, dan angka 29; Pasal 88D ayat (2) dalam Pasal 81 angka 25; Pasal 156 ayat (2) dan ayat (3) dalam Pasal 81 angka 44; dan Pasal 156 ayat (4) pada Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945. DPP FSPS menilai, pasal-pasal a aquo bertentangan dengan UUD 1945.
Sementara itu Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menilai Mahkamah Konstitusi (MK) pasti objektif dan para hakim konstitusi bersikap independen saat menangani, menyidangkan, hingga memutus gugatan uji materiil maupun uji formil UU Cipta Kerja.
Trimedya Panjaitan menyatakan, dua permohonan uji materiil UU Cipta Kerja yang diajukan dua individu dan federasi serikat pekerja ke MK hingga Senin kemarin haruslah dihormati. Pasalnya, kata dia, gugatan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia. Upaya masyarakat atau komunitas pekerja mengajukan gugatan uji materiil maupun nanti jika ada uji formil atas UU Cipta Kerja ke MK, ujar Trimedya, merupakan upaya dan langkah yang benar ketimbang demonstrasi yang berujung anarkis. “Langkah hukum seperti ini merupakan langkah yang benar. Ini lebih baik dari pada demonstrasi yang anarkis ya,” tegas Trimedya, Selasa (13/10/2020).
Trimedya membeberkan, mungkin saja pengajuan gugatan atas UU Cipta Kerja baik uji materiil maupun uji formil ke MK nanti akan bertambah. Menurut dia, MK pasti objektif saat menangani, menyidangkan hingga memutus uji materiil maupun uji formil UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Trimedya mengatakan, semua pihak harus memberikan kepercayaan kepada MK maupun para hakim konstitusi saat menangani gugatan tersebut. Menurut dia, independensi para hakim konstitusi merupakan pijakan utama.
“Pasti MK objektif. Walaupun mereka itu tiga dari unsur DPR, tiga dari unsur pemerintah, dan tiga dari unsur Mahkamah Agung pasti mereka punya independensi. Kita harus percaya pada hakim-hakim konstitusi. Saya yakin mereka memahami yang terbaik buat negara ini,” ungkapnya.
Trimedya membeberkan, meskipun dua gugatan tadi telah didaftarkan ke MK maka para pemohon tentu haruslah menunggu proses berikutnya. Proses ini baik yang dilakukan oleh MK maupun sehubungan dengan UU Cipta Kerja. Pasalnya hingga Selasa (13/10/2020) UU Cipta Kerja belum diserahkan DPR ke pemerintah, belum ada nomornya, dan belum diundangkan. dja, ejo, sin

baca juga :

Pesan Wabup Subandi: Petugas KPPS Jaga Kesehatan dan Bekerja dengan Penuh Integritas

Redaksi Global News

Jokowi Sebut Perubahan Harga Pertalite Jangan Turunkan Daya Beli Rakyat

Redaksi Global News

Tim Bedah Kortex Surabaya Sembuhkan Pasien Merot dari Papua

Redaksi Global News