NGANJUK (global-news.co.id)-Peredaran narkoba di Nganjuk masih terus terjadi. Yang terbaru, Polres Nganjuk kembali menghentikan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan dua pemuda asal Kertosono. Keduanya kini diamankan satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk.
Pelaku yang diamankan berinisial OMF dan SR, warga Desa Kutorejo Jalan Sahabat RT/RW 001/005, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
OMH sendiri sempat digeledah petugas ketika akan ditangkap. Saat digeledah dia kedapatan membawa satu plastik berisi sabu-sabu seberat 0,39 gram. Atas pengakuannya sabu-sabu tersebut didapatkan dari SR dengan keuntungan dibagi dua. Penangkapan keduanya berkat kepedulian masyarakat di sekitar lokasi.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Roni Yumantara menjelaskan penangkapan dua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Nganjuk.
“Pelaku berhasil ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Jumat (2/10/2020) pukul 00.30 dini hari di pinggir jalan Desa Tembarak Kertosono pada saat akan melakukan transaksi narkoba,” kata Iptu Roni Yumantara, Jumat (2/10/2020).
Roni menambahkan dari penangkapan dua pelaku, Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menyita barang bukti berupa 1 klip plastik kecil jenis sabu-sabu seberat 0,39 gram dan 1 unit telepon genggam.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Nganjuk. Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Roni. roy