SURABAYA (global-news.co.id) – Melalui Inpres No 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional, pemerintah telah memberikan instruksi kepada para Menteri, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan para gubernur untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk melaksanakan penataan ekosistem logisitik nasional.
Penataan ekosistem logistik nasional ini untuk peningkatan kinerja logistik nasional, perbaikan iklim investasi, serta peningkatan daya saing perekonomian nasional.
Salah satu program pelaksanaan penataan ekosistem logistik nasional atau National Logistics Ecosystem (NLE) yang pelaksanaannya berada dalam tanggung jawab Menteri Keuangan yaitu simplifikasi proses bisnis layanan pemerintah di bidang logisitik yang berbasis teknologi informasi untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi. Program ini diwujudkan dengan melakukan kegiatan penyederhanaan proses pemeriksaan barang oleh instansi yang berwenang di pelabuhan melalui penerapan sistem Single Submission (SSm) yang memungkinkan dilakukannya pemeriksaan kepabeanan dan karantina secara terpadu atau joint inspection.
Bea Cukai Tanjung Perak bersama dengan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya sebelumnya telah berhasil melakukan uji coba perdana Pilotting Single Submission Joint Inspection pada 7 Juli 2020.
Kini, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-216/BC/2020 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Single Submission-Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai, Bea Cukai Tanjung Perak meluncurkan Penerapan Penuh (Mandatory) Single Submission-Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai, Senin (12/10/2020).
Acara peluncuran yang diselenggarakan secara daring ini dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, Kepala KPPBC TMP Tanjung Perak Aris Sudarminto, Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Arif Toha, Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Mochamad Agus Rofiudin, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi, dan Kepala Pusat Standarisasi Sistem dan Kepatuhan Teguh Samudro serta Direktur Operasi dan Komersial Pelindo 3 Putut Sri Muljanto.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan bahwa Single Submission ini adalah suatu milestone atau tonggak yang sangat penting. Bahkan Presiden Jokowi telah mengeluarkan Inpres untuk memastikan bahwa target dari program Single Submission ini dapat tercapai yaitu dapat turunnya logistic cost hingga 17%.
Heru Pambudi juga memaparkan perjalanan terciptanya Single Submission, bahwa sudah sejak 15 tahun lalu program ini direncanakan dan kini sudah mencapai kesepakatan melalui MoU antara Bea Cukai dan Karantina. Dalam MoU tersebut, Bea Cukai dan Karantina sepakat untuk melakukan perbaikan di 3 area yaitu area Single Submission, area pemeriksaan bersama, dan area profiling dan risk management.
“Saya menyampaikan selamat kepada seluruh instansi yang terlibat dan seluruh pelaku usaha impor dan ekspor serta pengusaha atas dimulainya Single Submission – Joint Inspection ini,” kata Heru Pambudi.
Agus Rofiudin selaku Kepala Lembaga National Single Window juga berharap semoga Single Submission ini memberikan manfaat yang benar-benar dapat dirasakan para pengguna jasa. Beliau juga berharap semoga dengan adanya Single Submission dapat memberikan dampak yang besar bagi layanan impor dan ekspor bersama.
“Penataan Ekosistem Logisik Nasional memerlukan kolaborasi yang sinergis antara pemerintah, BUMN sebagai penyedia infrastruktur dan para pelaku usaha,” katanya.
Pada kesempatan ini Kukuh S Basuki selaku Ketua Tim Teknis NLE menyampaikan apresiasi kepada Pelindo III sebagai pengelola tiga terminal petikemas di Semarang dan Surabaya, yang selalu responsif dalam mendukung program-program NLE. “Tidak saja dalam proses Single Submission dan pemeriksaan bersama yang diluncurkan hari ini, tetapi juga integrasi dengan NLE dalam implementasi SP2 (Surat Penyerahan Petikemas) dan DO online beberapa waktu yang lalu,” ujar Kukuh.
Senada dengan pernyataan Dirjen Bea Cukai, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi menyampaikan, penerapan Program Single Submission ini merupakan salah satu terobosan pelayanan dalam hal pelayanan kepada masyarakat.
“Tentunya tak hanya kami tim inspeksi yang mendapatkan kemudahan dan efisiensi dalam bekerja namun juga masyarakat diantaranya adalah importir dan eksportir, semoga ini bisa memberikan manfaat bagi para pengusaha sehingga meningkatkan perekonomian nasional,” ujar Musyaffak.
Kesan positif terhadap terobosan program ini tak hanya muncul dari para pemangku kebijakan namun juga pelaku bisnis salah satunya adalah Sukma Mahendra perwakilan dari PT Bevos Prima Center. “Kami dari sisi pengguna jasa dan pengusaha, jujur merasakan betul manfaat dari program Single Submission dan Joint Inspection ini. Tentunya membuat para pengusaha lebih mendapatkan efisiensi waktu tenaga dan biaya dalam kegiatan ekspor dan impor barang di pelabuhan,” ujar Sukma.
Sebelum kehadiran sistem Single Submission, penyampaian data dan dokumen atas impor barang masih dilakukan secara terpisah, sehingga importir harus melakukan dua kali proses penyampaian dokumen kepada karantina dan bea cukai. Proses berganda ini kemudian dipangkas dengan hadirnya sistem Single Submission sehingga importir cukup melakukan satu kali penyampaian dokumen melalui portal SSM yang dapat diakses pada ssm.insw.go.id/ssm. Atas barang impor tersebut, setelah mendapatkan penjaluran oleh bea cukai dan karantina, dapat dilakukan pemeriksaan bersama atau Joint Inspection.
Selain efisiensi waktu, Single Submission juga dapat memangkas biaya logistik dalam proses clearance barang. Selama ini, pemeriksaan fisik oleh karantina dan bea cukai atas barang impor dilakukan pada tempat dan waktu yang berbeda sehingga menimbulkan biaya bongkar muat, mobilisasi dan penimbunan kontainer yang cukup besar untuk dua kali pemeriksaan fisik. Dengan kehadiran Single Submission, pemeriksaan fisik atas barang impor dapat dilakukan secara bersama oleh bea cukai dan karantina.
Pemeriksaan fisik barang secara bersama dalam satu tempat dan waktu yang sama ini tentu saja memangkas biaya-biaya dan tenaga dalam proses pemeriksaan barang. Bahkan pada Pelabuhan Tanjung Perak, dengan adanya pemeriksaan fisik bersama ini dapat memangkas biaya-biaya sampai dengan 49% dibandingkan dengan sebelum kehadiran Single Submission. tis