SURABAYA (global-news.co.id) – Hingga 17 Oktober 2020, sebanyak 1.260 peserta mandiri perorangan mengajukan relaksasi tunggakan ke BPJS Kesehatan Cabang Surabaya. Dari jumlah itu, 950 peserta telah melakukan pembayaran cicilan. Jumlah peserta yang mengajukan relaksasi diperkirakan akan meningkat hingga akhir 2020 di tengah masa pandemi Covid-19 dan gencarnya sosialisasi yang dilakukan BPJS Kesehatan.
“Keringanan pembayaran ini adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat terhadap pengaruh pandemi Covid-19 yang menyebabkan menurunnya perekonomian sehingga kemampuan membayar iuran premi pun ikut menurun. Yang nunggak pembayaran, prinsipnya boleh mencicil,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Betsy MO Roeroe saat media gathering secara virtual, Senin (26/10/2020).
Dijelaskan Betsy, BPJS Kesehatan memberikan keringanan pembayaran iuran bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) di masa pandemi Covid-19 melalui kanal digitalnya dengan meluncurkan Program Relaksasi Tunggakan JKN bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri perorangan yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN. Terobosan ini dimaksudkan untuk mempermudah peserta dalam mengakses program tersebut dengan tetap mendukung kebijakan pemerintah mengenai social distancing.
“Program ini ditujukan untuk membantu peserta JKN – KIS yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya bagi mereka yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan sehingga harapannya dapat meningkatkan keaktifan peserta. Caranya mudah, hanya dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat di-download menggunakan smartphone peserta,” ujar Betsy.
Selain memberikan keringanan finansial bagi peserta dalam masa pandemi Covid-19 dan meningkatkan peluang untuk keaktifan peserta, program ini juga untuk meningkatkan potensi penerimaan iuran.
Kepala Bagian Kepesertaan Wido menambahkan program Relaksasi Tunggakan JKN memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta mandiri perorangan yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan dengan sisa tunggakan wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.
“Kami mengimbau kepada peserta JKN – KIS yang berstatus non aktif dikarenakan memiliki tunggakan premi yang cukup lama, agar segera mendaftar Program Relaksasi Tunggakan JKN, sehingga statusnya bisa aktif kembali dan KIS nya dapat segera digunakan. Cukup dengan membayarkan tunggakan iuran minimal untuk 6 bulan dan premi 1 bulan berjalan,” kata Wido.
Dijelaskan Wido, konsekuensi bagi peserta yang sudah mendaftar program relaksasi namun tak kunjung mencicil sisa tunggakan hingga 31 Desember 2021 maka per 1 Januari 2022 status kepesertaannya menjadi tidak aktif. “Seluruh tunggakan menjadi tagihan di bulan Januari 2022 dengan maksimal tunggakan yang diperhitungkan yaitu 24 bulan,” katanya.
Dijelaskan Wido peserta dapat memanfaatkan angsuran sisa tunggakan pada menu Cicilan yang terdapat di aplikasi Mobile JKN. Dengan memilih jumlah bulan yang akan dibayarkan angsurannya sesuai dengan kemampuan.
Selain mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN, peserta mandiri perorangan juga dapat mendaftar Program Relaksasi Tunggakan JKN ini melalui care center di 1500 400, atau dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan. Sebelumnya BPJS Kesehatan juga telah memperkenalkan 2 aplikasi untuk mempermudah peserta JKN – KIS dalam memperoleh informasi dan melakukan pengaduan, yaitu layanan Chat Asistant JKN (Chika) di nomor 08118750400 dan layanan Voice Interactive JKN (Vika) pada menu care center. tis