Global-News.co.id
Indeks Kesehatan Utama

Tak Ada BABS Lagi, Empat Kabupaten/Kota di Jatim Dinyatakan ODF

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, dr Herlin Ferliana (empat dari kanan) diapit Ketua Tim Penggerak PKK  Kab Gresik Maria Ulfa Sambari dan Kabid Kesehatan Masyarakat, drg Vitria Dewi  usai penyerahan serifikat ODF pada Kabupaten Gresik, Rabu (30/9/2020).

SURABAYA (global-news.co.id) – Di tengah tantangan menghadapi pandemi Covid-19 tahun 2020 ini, empat kabupaten/kota di Jawa Timur berhasil dinyatakan sebagai kabupaten/ kota Open Defecation Free (ODF). ODF adalah kondisi dimana setiap individu dalam komunitas (desa, kecamatan, kabupaten) berubah perilaku dan tidak buang air besar sembarangan (BABS).

Empat kabupaten/kota tersebut meliputi Kota Blitar, Kota Mojokerto, Kab Blitar dan Kab Gresik. Dengan penambahan tersebut, berarti di Jatim sudah ada 15 kota/kabupaten ODF. Suatu kabupaten dapat dinyatakan ODF jika telah dilakukan proses verifikasi secara berjenjang, mulai tingkat desa, kecamatan sampai tingkat provinsi.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, dr Herlin Ferliana MKes, mengatakan, capaian ini merupakan prestasi bagi Pemprov Jatim beserta jajarannya, karena dalam situasi pandemi Covid-19, tetap konsisten untuk mewujudkan Jawa Timur bersih dan sehat.

“Keberhasilan ini tercapai berkat kerjasama dan partisipasi aktif dari semua pihak, antara lain komitmen kepala daerah berupa dukungan kebijakan, peran aktif masyarakat, dan pembinaan OPD terkait,” ujar Herlin didampingi Kabid Kesehatan Masyarakat, drg Vitria Dewi MSi, Rabu (30/9/2020).

Berdasarkan data website Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Kemenkes, pada 2020 ini di Jatim ada 4 kabupaten/kota yang akses sanitasinya 100%, yaitu Kota Blitar, Kota Mojokerto, Kab Blitar, dan Kab Gresik, sehingga perlu dilakukan kegiatan verifikasi ODF. Merujuk hal tersebut, sekaligus merespon surat permintaan verifikasi ODF yang dikirimkan oleh Kabupaten/Kota di atas, maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam hal ini Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur melalui Tim Verifikasi STBM Provinsi Jawa Timur yang terdiri dari unsur Dinkes Provinsi, organisasi profesi dan kabupaten yang berdekatan, melakukan serangkaian kegiatan yang terdiri dari verifikasi dokumen dan sampling lokasi, serta verifikasi lapangan.

Vitria menambahkan, satu kabupaten dinyatakan ODF bila seluruh kecamatan di kabupaten tersebut sudah ODF dan satu kecamatan dinyatakan ODF bila seluruh desa di kecamatan tersebut sudah ODF.  Untuk memenuhi capaian itu dihitung pula berapa akses jamban yang sehat, jamban aman dan layak.

Proses ini  juga dilakukan untuk memastikan, proses perubahan perilaku benar terjadi di masyarakat dan tak ada lagi masyarakat yang melakukan praktik  BAB sembarangan.

Kegiatan verifikasi dilakukan selama 1-2 hari dengan metode sampling Kecamatan dan Desa yang mewakili kriteria tertentu  seperti daerah padat penduduk, daerah aliran sungai, pegunungan, daerah sulit air, atau perbatasan.

Setelah proses verifikasi dilakukan, apabila dipastikan masyarakat sudah melakukan BAB di jamban yang sehat maka akan diterbitkan berita acara verifikasi ODF yang ditandatangani oleh seluruh anggota tim verifikasi STBM. Juga dilakukan penyerahan sertifikat ODF Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.

Dengan diterbitkannya Berita Acara dan penyerahan sertifikat ODF tersebut, maka Kabupaten/Kota tersebut dinyatakan sebagai Kabupaten/Kota ODF di mana masyarakatnya berubah perilaku dan menggunakan jamban sehat.

Berdasarkan data website STBM www.stbm.kemkes.go.id akses sanitasi di Provinsi Jatim mencapai 92,78%, dan 5.162 desa ODF (status : 24 September 2020).

Kota/kabupaten yang sudah ODF sebelumnya meliputi, pada 2014 tercatat Kab Pacitan, Kab Ngawi, Kab Magetan, dan Kota Madiun. Tahun 2017, Kab. Lamongan. Tahun 2018, Kab Pamekasan. Tahun 2019, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Batu, Kab Banyuwangi, dan Kab Trenggalek.

Dalam upaya mendorong perilaku hidup bersih dan sehat, pencegahan penularan penyakit berbasis lingkungan, pemerintah mengembangkan strategi nasional berupa pendekatan perubahan perilaku hidup bersih dan sehat yang berbasis masyarakat atau dikenal dengan STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat).

STBM ini meliputi 5 pilar perubahan perilaku, yang terdiri dari Stop perilaku BABS, Adopsi perilaku CTPS (cuci tangan pakai sabun), Pengamanan air minum dan makanan rumah tangga, Pengelolaan sampah rumah tangga, dan Pengelolaan limbah cair rumah tangga. Salah satu output dari pilar 1 adalah terbentuknya komunitas Open Defecation Free (ODF), antara lain Desa ODF, Kecamatan ODF, dan Kabupaten ODF.ret

baca juga :

Evaluasi Teknis, Kementerian PUPR Audit Bangunan Stadion Kanjuruhan Malang

Redaksi Global News

Peluncuran QRIS di Koarmada II, Khofifah Yakinkan Keuangan Inklusi Transaksi yang Aman

Redaksi Global News