Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

SKB Diteken, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Jadi 23 Hari

Dok GN
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy

JAKARTA (global-news.co.id) –  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo telah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri No 642/2020, No 4/2020, dan No 4/2020. SKB ini berisi tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan total hari libur dan cuti bersama yang ditetapkan di 2021, sebanyak 23 hari.
Muhadjir memaparkan ada sejumlah perubahan dari rencana awal untuk hari libur dan cuti bersama di tahun depan. Untuk Hari Raya Idul Fitri, akan mengalami pergeseran hari libur yang semula dimulai sejak 10-17 Mei, akan berubah dan dimulai pada 12-19 Mei.
“Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei,” kata Muhadjir melalui rilis, Jumat (11/9/2020).
Sementara untuk libur Natal pemerintah menetapkan tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember. Padahal semula cuti bersama hanya ada di tanggal 24 Desember.
“Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari,” kata Muhadjir.
Muhadjir mengatakan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasarkan atas berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.
“Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini,” kata Muhadjir.
Penetapan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.
Kesepakatan itu ditetapkan melalui SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB. dja, yan, ine

baca juga :

Erupsi Semeru, Mahasiswa UWKS Bantu Pemulihan Pascabencana

Redaksi Global News

Saat Libur Sekolah, Manajemen KBS Catat Kenaikan Jumlah Kunjungan

Mustakim Antar Jatim Juara Umum Cabor Biliar Porwanas XIII

gas