Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Salah Satu Bapaslon Pilkada Surabaya Terpapar Covid-19

Pasangan Machfud Arifin-Mujiaman

SURABAYA (global-news.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya akhirnya mengumumkan salah satu bakal pasangan calon (bapaslon) dalam Pilkada Surabaya dinyatakan terpapar Covid-19. Data tersebut didapat setelah RSUD dr Soetomo mengirim surat hasil pemeriksaan tes usap (swap test) Covid-19 paslon,  Senin (7/9/2020) lalu.

“Kita baru menerima surat dari RSUD dr Soetomo sebagai tempat tes kesehatan untuk calon yang akan maju di Pilkada serentak. Di mana menerangkan bahwa salah satu Bapaslon yang ikut Pilkada Surabaya dinyatakan positif Covid-19. Dari sini KPU Surabaya langsung meneruskan hasil tersebut kepada bapaslon yang bersangkutan agar melakukan isolasi mandiri,” ujar Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Soeprayitno , Rabu (9/9/2020).

Meski begitu, Nano panggilan akrabnya menolak menyebutkan siapa bapaslon yang dinyatakan terpapar Covid-19 tersebut. Saat ini terdapat dua bapaslon dalam Pilkada Surabaya 2020, di antaranya Machfud Arifin-Mujiaman dan Eri Cahyadi-Armuji.

Seperti diketahui, Bacawali Machfud Arifin dan Cawawali Mujiaman tidak menghadiri tes kesehatan di RSUD dr Soetomo, Selasa (8/9/2020). KPU Jatim sendiri menyatakan, bagi calon kepala daerah yang positif Covid-19, maka pemeriksaan kesehatannya ditunda.  Terkait hasil pemeriksaan, pasangan Eri Cahyadi-Armuji sebelumnya telah mengungkapkan bahwa hasil swab test yang mereka jalani di RSUD dr  Soetomo Surabaya dinyatakan negatif.   Sementara bapaslon Machfud Arifin-Mujiaman kabarnya pemeriksaaan ditunda tanpa alasan yang jelas. “Kita tidak bisa menyebutkan siapa yang terpapar Covid-19. KPU juga baru menerima surat resminya hari ini,” ujar Nano.

Pasangan Eri Cahyadi-Armuji

Karena kondisi tersebut, KPU Surabaya akan menjadwal ulang pelaksanaan tes kesehatan bapaslon yang bersangkutan setelah melakukan isolasi mandiri. Terkait alasan penundaan jadwal pemeriksaan kesehatan, telah diatur di Peraturan KPU RI 10/2020 maupun Keputusan Ketua KPU 412/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020, dimana disebutkan bahwa jika ada bakal calon positif Covid-19, diharuskan menjalani isolasi selama 14 hari, kemudian di-swab ulang sampai hasilnya negatif.

Jika dilihat dari tanggal pemeriksaan sebelumnya, maka kemungkinan jadwal susulan setelah isolasi mandiri dilakukan pada 17-18 September 2020.   Namun jika masih positif Covid-19 maka ada tambahan tiga hari hingga 21-22 September. “Nah terkait langkah KPU jika salah satu bapaslon harus isolasi mandiri di antaranya membuat SK baru yang isinya menetapkan tahapan jadwal pemeriksaan kesehatan baru,” tegasnya.

Terpisah, Komisioner KPU Jatim Gogot alasan KPU Surabaya tidak menyebut nama karena hal itu masuk dalam kode etik dan PKPU. Selanjutnya untuk salah satu calon di Sidoarjo yang  secara pribadi mengumumkan sendiri ke publik kalau yang bersangkutan terpapar COVID-19 dan masyarakat nengetahuinya itu adalah hak yang bersangkutan.  Gogot mengingatkan terpapar Covid- 19 bukanlah aib, justru dengan keterbukaan informasi yang bersangkutan segera dirawat dan yang berinteraksi dengannya bisa segera dideteksi, ikut terinfeksi atau tidak. cty

baca juga :

OJK: Sektor Jasa Keuangan 2018 Tumbuh Stabil

Redaksi Global News

Peduli Dunia Kesehatan, Bank Jatim Serahkan CSR Sepeda Ambulans ke RSUD Kanjuruhan

Redaksi Global News

Antisipasi Banjir, Pemkab Sidoarjo Normalisasi 58 Titik Alur Sungai