Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Reza Artamevia Minta Maaf karena Pakai Narkoba

Reza Artamevia saat mengucapkan permintaan maaf akibat perbuatannya mengonsumsi narkoba, Minggu (6/9/2020)

JAKARTA (global-news.co.id) – Reza Artamevia mengungkap permintaan maaf karena kembali tersandung masalah narkoba. Permintaan maaf itu dia sampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020) siang.

“Izinkan saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak saya, Zahwa dan Aaliyah, kepada orang tua saya dan kepada adik-adik saya keluarga besar saya dan guru-guru saya,” ujarnya.

“Para sahabat dan kerabat dan pastinya seluruh pihak yang sudah dan selalu mendukung perjalanan karier menyanyi saya. Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan yang sudah saya perbuat,” sambung dia.

Reza ditangkap pada Jumat (4/9/2020) pukul 16.00 di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur dengan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram, alat hisap atau bong, korek api, dan dompet. Ketika itu dia tengah bersama dua orang lainnya. Setelah dilakukan tes urine, pelantun Pertama ini memperlihatkan dirinya positif amphetamin atau sabu, sedang dua orang yang bersamanya negatif dari obat-obatan terlarang.

Penyanyi kelahiran 29 Mei 1975 itu mengatakan, dirinya berharap tidak ada yang mencontoh perbuatannya. Dia juga berharap apa yang dialami bisa menjadi pelajaran untuk semua pihak agar tidak melakukan apa yang telah dia lakukan. “Semoga hal ini tidak dicontoh siapapun juga dan menjadi pelajaran berharga buat saya. Mohon doanya sekali lagi,” katanya di hadapan awak media.

Dia melanjutkan, “Saya juga terima kasih pada pihak kepolisian khususnya (bagian) narkoba Subdit 3 Polda Metro yang sudah profesional. Mohon maaf lahir batin untuk semua pihak.”

Setelah menangkap Reza Artamevia, hingga kini polisi masih melakukan pengejaran pada bandar berinisial F.

Reza mengaku mulai kembali menggunakan obat-obatan terlarang sejak melakukan karantina mandiri di masa pandemi. “RA memang mengakui dia menggunakan sabu selama 4 bulan di rumah saja semasa pandemi Covid-19. Saya masih mendalami motifnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu.

Yusri menyambung, ada banyak publik figur yang beralasan serupa ketika ditangkap. “Biasanya publik figur yang tertangkap memang mengaku karena di rumah saja selama pandemi, mereka akhirnya menggunakan lagi. Itu kan pengakuan, harus kami dalami,” tutur Yusri.

Atas perbuatannya itu, Reza Artamevia dikenai Pasal 112 Ayat 1 Subsider 127 Ayat 1 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia pun harus menanggung risiko ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Ini bukan kali pertama Reza terjerat kasus narkoba. Pada 2016, dia pernah diamankan pihak kepolisian saat tengah berada di Mataram. Pelantun Satu yang Tak Bisa Lepas ini ditangkap bersama guru spiritualnya, Gatot Brajamusti dan istrinya.

Di tahun yang sama, Reza Artamevia melaporkan guru spiritualnya itu karena dirinya merasa tertipu. Aspat yang selama ini dikonsumsinya ternyata merupakan sabu. Dia baru menyadari bahwa aspat yang dia konsumsi adalah sabu setelah sempat menjalani pemeriksaan dan dirinya positif narkotika hingga direhabilitasi.ret

 

baca juga :

Dharma Santi Tahun Baru Saka 1944, Gubernur Khofifah Berpesan Terus Jaga Alam dan Kelestariannya

Uji Coba di Tiga Rute, Pemkot Surabaya Siapkan 36 Unit Feeder

Redaksi Global News

Melayat, Gubernur Khofifah Kagum pada Amalan Eril Semasa Hidup