Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Pengusaha Minta Upah Buruh Tak Naik Tahun Depan

Apindo meminta pemerintah untuk tidak mengambil kebijakan populis terkait penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 yang akan ditetapkan 1 November.

JAKARTA  (global-news.co.id) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk tidak mengambil kebijakan populis terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021. Pasalnya, saat ini perekonomian sedang memasuki masa sulit akibat pandemi COVID-19.

“Sebaiknya pemerintah jangan mengambil kebijakan yang populis, hanya meningkatkan upah lalu nanti mengatakan bahwa kenaikan upah meningkatkan daya beli dan sebagainya,” ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Harijanto dalam acara Market Review IDX Channel, Rabu (9/9/2020).

Harijanto menambahkan, jika situasi seperti saat ini terus terjadi sehingga tidak ada rekrutmen baru dan daya beli tidak bisa ditingkatkan karena bisnis belum pulih, maka kenaikan upah tidak tepat saat ini. “Sampai Januari itu paling global market baru pulih 50-60%, domestik lebih lagi kalau bisa 60% saja sudah bagus untuk industri. Karena memang situasi ini tidak semudah seperti yang kita bayangkan saat krisis 1998, 2008 dan sebagainya. Krisis ini memukul semua sektor,” kata dia.

Dia juga menyebut dengan adanya pembatasan-pembatasan dan masalah COVID-19 ini juga membuat daya beli jadi turun drastis. Walaupun masyarakat memiliki uang tapi saat ini banyak berpikir untuk menabung karena belum tahu pandemi ini akan berlangsung sampai kapan.

Bahkan, menurut riset-riset dari lembaga yang kredibel, Harijanto menyebut ekonomi baru akan pulih kira-kira pada kuartal II-2022. Jadi pelaku usaha harus bertahan selama tahun 2021.

“Makanya Apindo sudah berkirim surat ke menteri supaya tahun ini dibuat pengecualian seperti peninjauan kebutuhan hidup layak (KHL) maupun penaikan upah untuk 2020 tidak ada dulu. Kalau tidak ada PHK lagi saja kita sudah bersyukur sampai akhir tahun ini,” ucapnya.

Harijanto mengatakan jika pemerintah mengambil keputusan untuk tetap menaikkan UMP untuk tahun depan, maka pihaknya meminta terkait apa dasar dari kenaikan tersebut. “Kalau pemerintah mau menaikkan UMP harus ada dasarnya. Dasarnya rumusan yang sekarang misalnya PP 78 atau rumus baru yang ada di Omnibus Law,” ujar Harijanto.

Untuk diketahui penetapan UMP akan dilakukan pada 1 November 2020 mendatang. Hal ini akan menjadi penentuan apakah upah minimum akan naik atau tidak di tengah pandemi COVID-19.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan tengah melakukan pembahasan KHL hasil peninjauan tahun 2020. Direktur Pengupahan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, pembahasan KHL hasil peninjauan 2020 itu untuk menetapkan UMP dan UMK tahun 2021. “Saat ini sedang dilakukan pembahasan penetapan KHL hasil peninjauan 2020 untuk menetapkan UMP 2021 dan UMK 2021,” kata Dinar, Selasa (8/9/2020).

Dinar mengatakan, formulasi penetapan upah minimum tahun depan berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Nantinya, penetapan UMP dilakukan secara serentak setiap 1 November. Jika ada penetapan UMK, maka akan dilakukan selambat-lambatnya pada 21 November. “Penetapan UMP selalu serentak setiap 1 November. Penetapan UMK kalau ada selambat-lambatnya 21 November,” ujar dia.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kenaikan UMK dan UMK tahun 2021 sekurang-kurangnya sebesar 8%. Angka kenaikan sebesar 8% tersebut, setara dengan kenaikan upah minimum dalam tiga tahun terakhir. jef, kon, sin

baca juga :

Pencak Silat Surabaya Minta Pemkot Fasilitasi Tempat Latihan

Redaksi Global News

Sinergitas TNI-Polri dan Masyarakat Kerja Bakti di Masjid Tambak Kalisogo

Redaksi Global News

Kapolri: Penculikan Anak Hoax, Minta Warga Tetap Waspada

Redaksi Global News