Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Langgar Perwali, Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Surabaya Dicabut Izinnya

Tim dari Gugus Tugas yang melibatkan Satpol PP, Disbudpar, jajaran TNI/Polri melakukan pengawasan terhadap RHU, termasuk tempat hiburan malam di Surabaya.

SURABAYA (global-news.co.id) – Penegakan Perwali Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran virus Covid-19 terus digalakkan oleh Pemkot) Surabaya. Kali ini, Pemkot menyasar tempat hiburan malam atau Rekreasi Hiburan Umum (RHU) malam. Bahkan, sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya dikenai sanksi pencabutan izinnya.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menjelaskan bahwa dalam Perwali 33 Tahun 2020 itu memang ada ketentuan melarang pembukaan atau operasional tempat hiburan malam seperti diskotik, karaoke, panti pijat, bar, dan spa. Makanya, tim dari Gugus Tugas yang melibatkan Satpol PP, Disbudpar, jajaran TNI/Polri melakukan pengawasan terhadap RHU ini, termasuk tempat hiburan malam ini.
Ternyata, sejumlah tempat hiburan malam masih ada yang beroperasi, sehingga tim langsung menutup dan membubarkan serta memberikan peringatan kepada tempat hiburan malam itu. Saat pengawasan kedua ternyata mereka masih nekad membuka kembali, sehingga dibubarkan lagi dan diberi tanda silang pelanggaran dari Satpol PP.
“Nah, setelah kita melakukan pengawasan lagi, ternyata dia masih saja beroperasi, sehingga atas rekomendasi dari tim pengawasan termasuk dari TNI/Polri, direkomendasikan untuk dicabut izinnya.  Atas rekomendasi dari tim pengawasan itu, akhirnya Disbudpar mencabut tanda daftar usaha pariwisatanya. Secara otomatis, karena surat izinnya dicabut, mereka belum boleh beroperasi dulu,” kata Febri, Senin (28/9/2020).
Menurut Febri, ketika izinnya dicabut, belum ada ketentuan batas waktu penutupannya, sehingga apabila pemilik usaha ingin membuka usahanya kembali, maka harus mengurus izin lagi dari awal. “Jadi, mereka harus mengurus izin usahanya dulu jika ingin membukanya lagi,” tegasnya.
Sebenarnya, lanjut dia, proses sosialisasi Perwali 33 ini sudah lama dan terus dilakukan oleh jajaran Pemkot Surabaya bersama jajaran samping. Setelah proses sosialisasi, maka sudah waktunya tahap pemberian sanksi, sehingga penegakan sanksi tegas itu harus diberlakukan tanpa terkecuali.
“Bahkan sebenarnya, kalau mengacu kepada Perwali 33, bisa saja langsung menegakkan sanksi tegas berupa pencabutan izin, tapi teman-teman masih melakukan langkah-langkah preventif. Karena tetap tidak dihiraukan, maka akhirnya dilakukan pencabutan tanda daftar usaha pariwisatanya itu,” kata dia.
Febri memastikan bahwa tim pengawasan bersama jajaran TNI/Polri akan terus melakukan pengawasan kepada RHU itu. Bahkan, setiap hari tim pengawasan ini terus keliling untuk memastikan tidak ada pelanggaran Perwali dan pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini.
“Oleh karena itu, saya mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama mematuhi Perwali dan protokol kesehatan ini, supaya pandemi ini cepat hilang dari Kota Surabaya,” pungkasnya. pur

baca juga :

Demokrat Buka Pendaftaran Cabup-Bacawabup Pamekasan Tanpa Dipungut Biaya

Redaksi Global News

DKPP Surabaya Tebar Ribuan Benih Bandeng di Lahan BTKD

Pemkot Surabaya Mantapkan Reformasi Birokrasi Berbasis Kontrak Kinerja

Redaksi Global News