Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

KPU Minta Tidak Ada Pengerahan Massa saat Pendaftaran Pilkada Serentak

Untuk menghindari adanya klaster penularan COVID-19, KPU meminta partai politik dan bakal calon pasangan kepala daerah tidak mengerahkan massa saat mendaftar di kantor KPU.

SURABAYA (global-news.co.id)  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik dan bakal calon pasangan kepala daerah tidak mengerahkan massa saat mendaftar di kantor KPU untuk menghindari adanya klaster penularan COVID-19.
Komisioner KPU Divisi Teknik Penyelenggaraan KPU Jawa Timur Insan Qoriawan menegaskan, pada masa pandemi ini penyelenggaraan pemilu berbeda dari tahun sebelumnya.
Selain menerapkan protokol kesehatan secara ketat, iring-iringan pendukung bakal paslon supaya dihindari.
“Meski hal itu tidak diatur dalam PKPU tentang pencalonan. Karena nanti yang boleh memasuki area pendaftaran hanya bakal paslon, penghubung dan pimpinan partai. Jangan sampai pemilihan itu jadi klaster penyebaran COVID-19,” katanya dalam acara sosialisasi pelaksanaan Pilkada ke seluruh awak media di ruang Graha Swara lantai 3, Kantor KPU Jl Adityawarwan Surabaya. Kamis (3/9/2020).
Pendaftaran, lanjutnya, akan dimulai pada  4 – 6 September. Baik untuk pendaftaran bakal pasangan calon dari jalur perseorangan maupun jalur partai politik.
Pada tanggal 4 dan 5 September, KPU Kabupaten/Kota melayani mulai pukul 08.00 sampai 16.00. Sedangkan hari ke tiga pada 6 September mulai pukul 08.00 sampai pukul 24.00 WIB.
“Pendaftaran tidak boleh melebihi ketentuan waktu tersebut,” tuturnya.
Selain itu, bakal pasangan calon juga wajib menyerahkan hasil swab COVID-19 sebagai syarat pendaftaran, apapun hasil tesnya. Tes swab dilakukan di rumah sakit yang dijadikan rujukan yakni RSUD dr Soetomo Surabaya.
Karena itu akan berimplikasi pada pemeriksaan kesehatan sebagai syarat kemampuan jasmani dan rohani.
Hal senada juga dikatakan Soeprayitno, Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Surabaya. Dia mengatakan PKPU No 10 Tahun 2020 perubahan atas PKPU No 6 Tahun 2020 mengamanatkan pasangan calon saat mendaftar membawa hasil swab.
“Yang bisa masuk saat mendaftar sebatas paslon, ketua dan sekretaris partai politik serta tim penghubung paslon. Namun hasil tes yang positip COVID-19 tetap tidak menggugurkan pendaftaran,” jelas Soeprayitno.
Dengan demikian, pasangan calon harus benar-benar dalam kondisi yang prima pada saat mendaftar ke KPU Surabaya, karena disamping diwajibkan mengikuti tahapan medical check up, para calon juga harus tes swab PCR.
Sementara itu berdasarkan infomasi yang diperoleh KPU Surabaya, bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya, Eri Cahyadi – Armuji akan mendaftar pada 4 September 2020 usai salat Jumat.  cty, pur

baca juga :

Langkah Antisipasi, Pemkot Surabaya Minta Data Pelantikan Kepala Sekolah dan Pengawasan SMA se-Jatim

Redaksi Global News

Terapkan E-Kinerja, Tahun Ini TPP ASN Nganjuk Naik

Titis Global News

Robert Ingin Kontribusi Positif Pemain Label Timnas