Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Kenaikan Tarif Bea Meterai Berlaku Tahun Depan

Seiring dengan kenaikan biaya meterai mulai tahun depan, pemerintah menerapkan pembebasan bea meterai terhadap dokumen dengan nilai di bawah atau sama dengan Rp 5 juta.

JAKARTA (global-news.co.id) – Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merevisi UU Bea Meterai No 13 Tahun 1985 telah selesai dibahas oleh pemerintah dan DPR. Salah satu poinnya, tarif bea meterai naik menjadi Rp 10.000.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
mengatakan, kenaikan tarif bea meterai itu, sebelumnya Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu, berlaku mulai 1 Januari 2021. Waktu pemberlakukan hingga tahun depan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahuinya terlebih dahalu.
“Ini berlaku 1 Januari 2021. Jadi tidak berlaku secara langsung saat diundangkan dan ini memberi kesempatan ke masyarakat maupun bagi kami dalam memperisapkan peraturan perundang-undangan di bawahnya,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Sri menambahkan RUU tersebut juga diiringi penyederhanaan prosedur penggunaan bea meterai, sehingga tidak menimbulkan beban tambahan. Sri memastikan, pemerintah tetap akan memberikan pemihakan terhadap usaha kecil menengah. Termasuk di antaranya pembebasan bea meterai terhadap dokumen dengan nilai di bawah atau sama dengan Rp 5 juta.
“Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Tadinya dokumen di atas Rp 1 juta harus biaya meterai,” imbuhnya.
Selanjutnya, pada UU ini terutang dan subyek biaya materai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai. Ini akan diharapkan bisa memberikan kepastian hukum.
“Namun kita tetap akan lakukan sederhana dan efektif sehingga tidak timbulkan transaction cost yang tinggi,” katanya. dja, sin

baca juga :

Bank Jatim Raih The Most Adaptive Regional Bank

Redaksi Global News

Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Sepande

Bawaslu Surabaya Gelar Rakor Stakeholder Pengawasan Bersama Media

Redaksi Global News