Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Jakarta Akan PSBB Total, Bandara Soetta dan Halim Lakukan Persiapan

Pemeriksaan di Bandara Soetta saat pandemi Covid-19.

JAKARTA (global-news.co.id)  – PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II mengantisipasi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai 14 September 2020 dengan fokus menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma.
Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin menjelaskan protokol kesehatan di bandara fokus pada jaga jarak (physical distancing), pengecekan kesehatan (health screening), layanan tanpa sentuh (touchless processing), kebersihan fasilitas (facility cleanliness & sanitizing), dan perlindungan terhadap setiap individu di bandara (people protection).
Dia menekankan setiap personel di bandara memastikan lima fokus tersebut dapat diwujudkan di setiap bandara termasuk Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.
“Pengecekan suhu tubuh traveller dijalankan di terminal keberangkatan dan kedatangan, lalu pengecekan surat hasil rapid test dan PCR test dilakukan secara ketat dengan proses antrean yang sangat baik. Di seluruh area bandara juga rutin dilakukan desinfeksi dan disediakan berbagai fasilitas seperti hand sanitizer dan wastafel. Setiap orang di terminal penumpang juga wajib menggunakan masker,” jelasnya melalui siaran pers, Kamis (10/9/2020).
Selain itu, protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma juga dimungkinkan untuk diperketat misalnya dengan penambahan personel aviation security atau customer service, peningkatan frekuensi disinfeksi di area bandara, penambahan titik hand sanitizer, fasilitas cuci tangan, dan berbagai upaya untuk menjaga kebersihan dan higienitas.
Saat ini, operasional seluruh bandara PT Angkasa Pura II juga memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan No. 41/2020 tentang Perubahan Atas Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Peraturan lain yang menjadi pegangan operasional bandara PT Angkasa Pura II adalah Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 9/2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7/2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Operator Patuhi Ketentuan
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Febri Toga Simatupang mengaku, sejak  PSBB Total diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sejauh ini belum ada perubahan mengenai operasional Bandara Soetta. Begitu pula mengenai syarat tambahan berupa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.
“Sampai saat wawancara ini, SIKM belum diberlakukan di Bandara Soetta,” kata Febri, Kamis (10/9/20).
Kendati demikian, dia mengaku bahwa operator Bandara Soetta tetap akan mematuhi ketentuan PSBB total. Termasuk mengenai aturan yang berlaku di wilayah pemerintahan Kabupaten dan Kota Tangerang, Provinsi Banten.
“Sesuai letak objek Bandara Soekarno Hatta masuk dalam 2 wilayah daerah, kota dan kabupaten Tangerang yang mana saat ini masih berlaku PSBB sehingga Bandara Soekarno Hatta mengikuti aturan-aturan PSBB,” bebernya.
Adapun mengenai syarat bagi penumpang yang hendak terbang dari Bandara Soetta, dia menegaskan bahwa tetap memberlakukan SOP sesuai ketentuan protokol kesehatan.
“Termasuk SE Gugus Tugas No.9/2020 yang salah satunya mengatur syarat bagi penumpang yang terbang adalah e-KTP, Surat Bebas Covid dan tiket,” urainya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa pembatasan ini juga akan diberlakukan untuk transportasi umum. Kendati demikian, untuk transportasi pribadi bukan berarti bisa bebas berkeliaran di jalanan.
Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya. Ganjil-genap untuk sementara akan ditiadakan. Tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi,” kata Anies, Rabu (9/9/20).
Pada masa PSBB sebelumnya, pembatasan pergerakan juga dilakukan melalui adanya kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta, meski akhirnya ditiadakan karena DKI sempat masuk periode PSBB transisi.  Anies sempat berbicara lagi mengenai peluang ketentuan tersebut.
“Jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak. Tentu mungkin ada pertanyaan bagaimana dengan pergerakan orang keluar-masuk Jakarta,” ujarnya.
“Idealnya tentu saja kita bisa membatasi pergerakan keluar masuk Jakarta hingga minimal. Tapi dalam kenyataannya ini tidak mudah untuk ditegakkan hanya oleh Jakarta saja. Ini butuh koordinasi dengan pemerintah pusat, utamanya dengan kementerian perhubungan. Juga dengan tetangga tetangga kita di Jabodetabek,” katanya. wah, bis, ins

baca juga :

Bacabup Jombang Mulai Bermunculan

Redaksi Global News

Wabup Subandi Bersama Forkopimda Sidak Mamin di Supermarket

Redaksi Global News

Bupati Madiun Bersama Dispertakan Diskusikan Penyelesaian Persoalan Pertanian di Kabupaten Madiun

gas