Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Gus Iwan Sebut Sisa Waktu Empat Bulan untuk Dongkrak PAD Sangat Sulit

Anggota Komisi D DPRD Jatim A Iwan Zunaih

SURABAYA (global-news.co.id) –  Keinginan eksekutif dan dewan untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan sisa waktu empat bulan di masa pandemi seperti ini adalah hal yang sulit. Karenanya dengan kebijakan Pemprov Jatim berupa pemutihan kendaraan bermotor diharapkan mampu menambah pendapatan Pemprov Jatim dari pajak.

Anggota Komisi D DPRD Jatim A Iwan Zunaih menegaskan dalam kondisi pandemi seperti saat ini sangat sulit bagi Pemprov Jatim untuk mendapat tambahan dari pajak, meski masih ada waktu empat bulan. Kalaupun ada, jumlahnya tidak signifikan. Begitu dengan UKM yang mendapat sokongan dana dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta, pihaknya yakin uang tersebut akan habis untuk makan.

“Saya yakin saat ini semua orang sangat kesulitan tak terkecuali seperti saya yang memiliki sekolah pondok, banyak yang tidak bayar, tapi mau bagaimana lagi memang kondisinya seperti ini. Begitulah dengan para UKM yang dapat suntikan dana Rp 2,4 juta per orang, saya yakin uang itu habis untuk makan,” tegas pria yang akrab dipanggil Gus Iwan ini, Selasa (1/9/2020).

Masih menurut politisi Partai NasDem ini, jika pemerintah ingin meningkatkan perekonomian bagi UKM, seharusnya tidak hanya memberikan dana tapi juga menyiapkan tempat sentra UKM per kelurahan. Dengan begitu di sana akan terjadi praktik jual beli. Tapi kendalanya di protokol kesehatan. “Itulah kendalanya. Karenanya Pemprov Jatim harus memiliki jurus ampuh dalam meningkatkan pendapatan UKM misalnya. Karena mereka ini juga butuh uang untuk makan karena tidak ada pendapatan, “tegas pria asli Lamongan ini.

Untuk diketahui kebijakan pemutihan terhadap sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diterapkan bagi warga Jatim. Pemutihan juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Kebijakan yang digulirkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020.

“Di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19 ini, pemerintah berharap masyarakat dapat terbantu sebagian bebannya  dengan adanya pemutihan sanksi PKB maupun BBNKB,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (31/8/2020).

Khofifah berharap, masyarakat dapat memanfaatkan stimulus yang telah diberikan untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak. Mengingat selama pandemi COVID-19, Pemprov Jatim telah mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB sejak 3 April 2020.

Selanjutnya, mulai 12 Juni hingga 31 Agustus, stimulus pajak kembali dikeluarkan dengan memberikan diskon corona untuk kendaraan roda-2 sebesar 15 persen dan kendaraan roda-4 sebesar 5 persen. “Wajib pajak adalah pahlawan pembangunan. Maka dalam situasi seperti saat ini, kita berharap stimulus pemutihan mampu menggairahkan kesadaran wajib pajak di Jatim,” tuturnya. cty

baca juga :

UPT Museum Mpu Tantular Ajak Pelajar dan Guru Sinau Nembang Mocopat

Redaksi Global News

The Best Bank, BNI Perkuat Transformasi

Perbankan Tidak Dilarang Membiayai Industri Batubara