Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

DPRD Surabaya Usulkan Pemkot Bisa Ikut Kelola Limbah B3

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono

SURABAYA (global-news.co.id) – Untuk pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) DPRD Kota Surabaya mengusulkan Pemkot Surabaya agar membuat Perda sendiri sebagai acuan dalam pengelolaan limbah B3 oleh pemerintah daerah.

Komisi C DPRD Surabaya Baktiono mengatakan, merujuk aturan perundang-undangan yang ada, yang boleh mengelola limbah B3 adalah pihak ketiga. Sedangkan pemkot/pemkab tidak tercantum diperbolehkan. “Melihat kondisi ini kita harus membuat diskresi ke pemerintah pusat.  Karena pemkab/pemkot itu mempunyai kemampuan untuk mengelola limbah B3 dan pertanggungjawabannya juga jelas. Satu ke masyarakat. Dua, ke DPRD Kota Surabaya dan juga pertanggungjawaban disampaikan ke Gubernur Jatim dan pemerintah pusat, “jelas Baktiono, Rabu (16/9/2020).

Karena itu dia mengusulkan Pemkot dan DPRD Surabaya segera bisa membahas Perda Limbah B3 agar bisa dikelola baik oleh pihak ketiga investor atau swasta maupun Pemkot Surabaya.  “Itu harus, karena kita menyediakan tempat, kita bisa bersinergi, kita bisa bersaing dalam pengelolaan limbah B3,”imbuhnya.

Lebih lanjut Sekretaris DPC PDIP Surabaya menjelaskan di undang-undang yang diperbolehkan mengelola sampah hanya pihak ketiga, namun dia yakin pemerintah kota bisa menangani jauh lebih baik.  “Kata-kata pemerintah itu tidak ada, maka melalui peraturan daerah (Perda) kita bisa memperkuat posisi bahwa Pemkot Surabaya untuk bisa mendirikan, mengelola dan melayani masyarakat dalam pengelolaan limbah B3. APBD cukup, wong rumah sakit saja kita nggak kalah dalam pelayanan, makanya kita tingkatkan pelayanan – pelayanan ke masyarakat, “ucapnya. pur

baca juga :

Liga Champions: Madrid Menang dari 10 Pemain Chelsea

Redaksi Global News

Porprov VIII/2023 Jatim: Magetan Sabet Emas Pertama Cabor Atletik Nomor Jalan Cepat Putra

Redaksi Global News

RSIA Kendangsari Dapat Kewenangan Laksanakan Vaksinasi Covid-19

Redaksi Global News