JAKARTA (global-news.co.id) ‐‐ Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi masih 8 bakal calon (Balon) peserta Pilkada Serentak 2020 berstatus positif Covid-19. Delapan balon itu tersebar di tujuh provinsi. Jumlah itu diketahui dari data resmi KPU per Sabtu (26/9/2020) pukul 12.28.
“Mereka yang berstatus positif itu masih disebut bakal calon, dan karena mereka belum lolos tes kesehatan hingga penetapan sebagai calon. Mereka juga masih perlu menjalani isolasi mandiri sebagaimana aturan protokol kesehatan,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting, Sabtu (26/9/2020) sore.
Delapan balon peserta Pilkada Serentak 2020 yang positif Covid-19 itu, menurut dia, berasal dari provinsi Sumatera Utara, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Papua dan Papua Barat.
Adapun, rincian delapan balon yang terkonfirmasi positif itu adalah balon kepala daerah Kota Sibolga balon kepala daerah Serdang Bedagai, balon kepala daerah Malang, balon wakil kepala daerah Nunukan.
Selanjutnya, balon kepala dan wakil kepala daerah Bolaang Mongondow, balon kepala daerah Yahukimo serta balon kepala daerah Manokwari Selatan.
Tak dipungkiri, KPU mewajibkan setiap balon Pilkada Serentak 2020 menyerahkan hasil tes PCR saat masa pendaftaran. Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020.
Balon yang negatif Covid dipersilakan melanjutkan tahapan selanjutnya. Sementara, balon yang positif diminta menjalani penanganan kesehatan sampai dinyatakan negatif atau sembuh. “Setelah sembuh dari infeksi Covid-19, balon tersebut dapat melanjutkan tahapan selanjutnya. Pun menunggu verifikasi dokumen. Setelah itu, akan diberi nomor paslon yang terakhir. Itu bila paslon di tempat sama sudah mendapatkan nomor,” ujarnya. dja, wah, bkh
berita sebelumnya