Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Bawaslu Surabaya Gelar Rakor Stakeholder Pengawasan Bersama Media

Bawaslu Kota Surabaya menggelar rakor bersama stakeholder pengawasan partisipatif bersama media massa pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2020, Selasa (29/9/2020).

SURABAYA (global-news.co.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama stakeholder pengawasan partisipatif bersama media massa pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2020, Selasa (29/9/2020).
“Rakor ini pada substansinya, mengajak rekan-rekan media untuk memberikan saran, kritik dan masukan pada Bawaslu di Pilwali Surabaya ini. Dengan harapan, Bawaslu bisa menjadi rekan yang baik bagi temen-temen media dan sebagai ajang silatuhim dengan teman-teman media,” ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Data dan Informasi (HDI) dan Humas Bawaslu Surabaya Yaqub Baliyyah Al Arief SH, SPd, MPd di sela-sela Rakor di Java Paragon Hotel dan Residences Surabaya, Selasa (29/09/2020).
Dalam Rakor ini, Bawaslu Surabaya menghadirkan Sekretaris PWI Jatim Eko Pamuji sebagai pemateri terkait harmoni peran media di kontestasi Pemilukada, dan juga mengundang anggota KPU Kota Surabaya Divisi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Subairi SPd untuk memberikan regulasi teknis materi iklan kampanye di media dan pada Alat Peraga Kampanye (APK).
“Ada tiga hal yang perlu digarisbawahi bagi rekan-rekan media dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagai seorang jurnalis di tengah-tengah masa Pilwali yakni harus profesional, berwawasan dan beretika. Sehingga keberadaan wartawan dan media ini bisa membawa harmoni peran media di pilwali yang edukatif, akuntable, akurat, jernih dari keberpihakan dan transparan,”  tegas Eko Pamuji.
Sedangkan Subairi, dalam sesi rakor mendiskripsikan terkait regulasi dan mekanisme iklan kampanye pasangan calon yang akan ditayangkan di media.
“Koordinasi dan sinergi dengan awak media sangat penting, karena awak media bagian dari keikutsertaan dalam pelaksanaan Pilwali. Salah satunya dengan iklan, bagaimana aturan penayangan di media selama 14 hari, lalu siapa saja yang diperbolehkan dan tidak,” tutur Subairi yang juga mantan jurnalis ini.
Dalam Rakor tersebut selain dihadiri PWI dan KPU juga hadir LO yang mewakili masing-masing pasangan calon dari Eri-Armuji dan Mahfud-Mujiaman. Dalam kesempatan tersebut juga digelar penandatanganan ikrar kesepahaman bersama media. pur

baca juga :

Ketuk Para Dermawan, Ny Lulis Irsyad Yusuf Sambangi Hayumi Korban Rumah Terbakar

Redaksi Global News

Sri Mulyani Punya Utang Hampir Rp 5 Triliun ke Pemprov DKI Jakarta

Demo Tolak UU Cipta Kerja di Tulungagung Diwarnai Aksi Tabur Kembang Boreh

Redaksi Global News