Global-News.co.id
Indeks Mataraman Utama

Bawaslu Kota Blitar Tolak Gugatan Paslon Independen Listeng

Istimewa
Musyawarah penyelesaian sengketa di Bawaslu Kota Blitar.

KOTA BLITAR (global-news.co.id) –
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar menolak gugatan bakal calon pasangan independen Lisminingsih-Teteng Rukmo Condrono (Listeng). Gugatan ditolak setelah kubu  Listeng tidak bisa menunjukkan bukti keberatan atas putusan KPU, yang menyatakan paslon independen tersebut tidak lolos syarat administrasi dukungan.
Bawaslu mengeluarkan putusan ini setelah melalui beberapa proses. Diantaranya dua kali sidang tertutup hingga sidang terbuka.
“Gugatan bapaslon independen Listeng terhadap KPU seluruhnya ditolak. Putusan ini setelah mereka tidak bisa menunjukkan bukti,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko, Minggu (13/9/2020).
Sekadar diketahui, materi gugatan paslon independen itu, diantaranya terdapat nama-nama pendukung Listeng sebanyak 189 yang tidak masuk DPT. Padahal mereka warga Kota Blitar. Kemudian adanya verifikasi faktual yang menyatakan 897 pendukung Listeng TMS tanpa alasan yang jelas. Gugatan lainnya adalah ada ketidakcocokan hitungan sebanyak 255 dukungan. Terdapat 3.508 dukungan ganda yang belum jelas apakah pendukung tersebut sudah menarik dukungannya ke Listeng menggunakan formulir  B.1.2-KWK Perseorangan sesuai Pasal 41 PKPU Nomor 6 tahun 2020.
Saat dikonfirmasi, Teteng Rukno Condrono yang merupakan pasangan dari Lismingsih mengungkapkan, sidang gugatan ini bisa menjadi pelajaran bagi paslon independen dalam kontestasi Pilkada Kota Bitar di periode berikutnya.
“Dukungan untuk kami kurang disebabkan karena kurangnya sosialisasi dari KPU. Nah, di periode mendatang jangan sampai paslon independen dijegal oleh ketidaktahuannya soal aturan dan teknis mencari dukungan,” tegas Teteng.
KPU Kota Blitar secara resmi menghormati putusan yang dikeluarkan Bawaslu Kota Blitar yang menolak secara keseluruhan gugatan pemohon. Dengan putusan ini, artinya KPU Kota Blitar sudah tepat dalam menjalankan Tahapan Verifikasi Persyaratan Bapaslon Perseorangan sesuai PKPU dan Juknis KPU RI.
Musyawarah Terbuka yang digelar Bawaslu juga mengungkapkan, dari 6 keberatan yang diajukan dalam materi gugatan tersebut, tidak satupun dapat dibuktikan adanya kesalahan administrasi. Bahkan kecurangan yang dituduhkan pun tak bisa dibuktikan. Hal ini menunjukkan kinerja KPU dalam menjalankan tahapan Pilkada suda baik, tertib dan profesional.
“Kami dari KPU Kota Blitar memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PPS dalam menjalankan Tahapan Verifikasi Persyaratan Bapaslon Perseorangan dan supervisi PPK. Patut diakui, sebagai kepanjangan tangan KPU Kota Blitar di tingkat Kecamatan dan Kelurahan, PPK dan PPS telah bekerja secara profesional,” pungkas Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Rangga Bisma Aditya. tut

baca juga :

Liga 1: Solo-Surabaya Seduluran Saklawase, Ayo Dijaga Bareng-bareng

Produksi PT Pertamina EP Asset 4 Capai 110% Diatas Target

Singapore Open 2023: Wakil Indonesia Bertumbangan di Hari Pertama