Global-News.co.id
Indeks Mancanegara Utama

Batalkan Hukuman Mati, Saudi Hanya Penjarakan Pembunuh Khashoggi

Pengadilan Arab Saudi membatalkan vonis hukuman mati kepada lima terdakwa kasus pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi. Pembatalan vonis hukuman mati ini ditanggapi beragam reaksi dari rakyat Arab Saudi.

RIYADH (global-news.co.id) –  Pengadilan Arab Saudi membatalkan vonis hukuman mati kepada lima terdakwa kasus pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi, Senin (7/9/2020). Sementara tiga terdakwa lainnya dihukum penjara masing-masing selama tujuh hingga sepuluh tahun penjara.

Putusan tersebut dikeluarkan setelah putera Khashoggi mengampuni para pembunuh ayahnya. Hal itu membuka jalan bagi para terdakwa untuk mendapat hukuman yang lebih ringan. Meski demikian, delapan terpidana pembunuhan Khashoggi yang terjadi di konsulat Arab Saudi di Turki, tidak diidentifikasi namanya.

“Lima dari terpidana dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan tiga lainnya dipenjara selama tujuh hingga 10 tahun,” kata juru bicara jaksa penuntut umum Arab Saudi dilansir ABC, Selasa (8/9/2020)

Pembatalan vonis hukuman mati kepada para pembunuh Khashoggi ditanggapi beragam reaksi dari rakyat Arab Saudi. Banyak orang Saudi memuji keputusan Senin dalam komentar di Twitter, sebuah platform yang disukai oleh pendukung pro pemerintah.

Sedangkan lainnya mengatakan putusan itu mengakhiri salah satu kasus politik paling sulit yang dihadapi kerajaan. Sementara yang lain mengatakan keputusan itu menjadikan Arab Saudi sebagai “tanah keadilan” dan negara di mana hak tidak pernah hilang.

Khalil Jahshan dari Arab Center di Washington DC, mencatat dengan putusan tersebut otomatis akan menutup kasus pembunuhan Khashoggi selamanya. “Yang terpenting, di mana jasad Jamal Khashoggi? Dengan kalimat-kalimat ini, saya berasumsi mereka telah mengetahui apa yang terjadi pada tubuhnya,” kata Jahshan, seorang teman keluarga kepada Al Jazeera. “Seluruh putusan tampaknya telah dimanipulasi. Menurut praktik hukum di Arab Saudi, keluarga memiliki hak untuk meringankan hukuman apa pun, dan keluarga telah mengeluarkan pernyataan seperti itu – kemungkinan besar di bawah paksaan,” imbuhnya.

Seorang pakar PBB menilai putusan yang diambil setelah putera Khashoggi mengampuni para pembunuh dinilai sebagai tindakan yang dikutuk sebagai “parodi keadilan”. Khashoggi hilang pada 2 Oktober 2018, saat mengunjungi konsulat di Istanbul. Otoritas Turki kemudian mengungkapkan bahwa dia dibunuh di dalam gedung oleh tim pembunuh dari Saudi. Tubuhnya tidak pernah ditemukan.

Pembunuhan itu memicu protes global, menodai reputasi Putera Mahkota Mohammed bin Salman di dunia internasional. Badan intelijen Barat dan Kongres AS mengatakan Putera Mahkota dianggap paling bertanggung jawab atas pembunuhan itu. Barat menuduh operasi sebesar ini tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuannya.

Pengadilan atas kasus pembunuhan Khashoggi di Arab Saudi pun dikritik secara luas oleh kelompok hak asasi manusia, yang mencatat bahwa tidak ada pejabat senior atau siapapun yang dicurigai melakukan pembunuhan dinyatakan bersalah. Independensi pengadilan juga dipertanyakan. zis, abc, ine

baca juga :

Pasca Bombardir Gaza, Israel Diserang Banyak Balon Pembakar

Titis Global News

Kasus Covid-19 Kian Parah, India Kirim Tentara untuk Bantu Rumah Sakit

Titis Global News

Wagub Emil Dampingi Mendag Luncurkan Ekspor Perdana L-Cysteine ke AS

Titis Global News