Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Angka Kesembuhan Jatim Terus Tunjukkan Tren Positif, Gubernur Khofifah Wanti-wanti Jangan Lengah

Data analisa tingkat risiko Covid-19 antar provinsi berdasarkan penilaian Alvara.

SURABAYA (global-news.co.id) – Angka kesembuhan pasien Covid-19 di Jawa Timur terus menunjukkan tren positif dengan kesembuhan per13 September  mencapai 80,18 persen. Data per  13 September memperlihatkan angka kesembuhan Covid-19 di Jatim telah tembus 30.540.
Angka tersebut bahkan menempati posisi tertinggi di Pulau Jawa jika dibandingkan dengan Banten (69,9%), Yogyakarta (72%), DKI Jakarta (75,5%), Jabar (53.43%) dan Jateng (62,3%).
Terakhir, berdasarkan laporan Alvara Analytic, di pekan ke-2 September (7-13 September) Jatim masuk dalam kategori risiko terendah nomor 1 di Indonesia. Padahal sebelumnya, pada Juli lalu, Jatim pernah masuk ke urutan 28, artinya berisiko tinggi.
Penilaian Alvara ini dilakukan secara mingguan menggunakan Principle Component Analysis (PCA) berdasarkan 5 indikator epidemiologis yaitu jumlah pasien positif kumulatif, rata-rata laju kasus baru positif 7 hari terahir, prosentase kasus positif aktif kumulatif, rasio pasien sembuh serta rasio pasien meninggal.
“Angka ini bukan sekadar bilangan, tapi menjadi bukti hasil kerja keras dan sinergitas  semua pihak dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di Jatim. Utamanya tenaga medis yang berada di garis terdepan, TNI, POLRI, pengusaha akademisi, media, relawan  dan tentu masyarakat,” ungkap Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya (14/9/2020).
Namun demikian, Khofifah mewanti-wanti masyarakat untuk tidak lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Mengingat wabah virus corona yang telah berlangsung sejak Desember 2019 lalu ini tidak dapat diprediksi kapan berakhir.
“Bahkan WHO pun tidak bisa memastikan kapan wabah ini berakhir. Jangan sampai  kendor, jangan anggap enteng dan jangan ada yang  menyepelekan,” imbuhnya.
Khofifah menegaskan, Pemprov Jatim akan terus berusaha menekan penyebaran dan mortalitas akibat COVID-19 dengan pengetatan protokol kesehatan melalui revisi dari Perda No 1 Tahun 2019 yang telah direvisi  menjadi Perda No 2 Tahun 2020 serta Pergub 53 Tahun 2020 dan implementasi  Inpres No 6 Tahun 2020.
Bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan, lanjut Khofifah, akan diberikan sejumlah sanksi. Mulai dari teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu. Sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
“Sanksi mulai diterapkan per hari ini,  Senin 14 September 2020. Ayo disiplinkan diri dengan selalu pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Ini tugas kita bersama,” pungkas Khofifah. fan

baca juga :

Nol Kematian Corona, Vietnam Berlakukan Lockdown

Asian Games 2018, Kemenkes Siagakan 28 Rumah Sakit Rujukan

Redaksi Global News

Erick Thohir Terbang ke Doha untuk Temui FIFA

Redaksi Global News