Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Tujuh ASN Positif COVID-19, PN Surabaya Kembali Tunda Pelayanan hingga Dua Pekan

Pengadilan Negeri Surabaya ditutup sementara mulai Senin (10/8/2020) hingga dua minggu ke depan setelah 7 ASN positif COVID-19. 

SURABAYA (global-news.co.id) – Semua pelayanan di Pengadilan Negeri Surabaya ditutup sementara mulai Senin (10/8/2020) hingga dua minggu ke depan, kecuali pelayanan upaya hukum dan sidang perkara yang masa penahanan terdakwa tak bisa diperpanjang. Hal itu dilakukan setelah tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) terkonfirmasi positif Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19.
Tujuh ASN yang terkonfirmasi positif COVID-19 diketahui setelah PN Surabaya menggelar rapid test kepada sekira 300-an ASN dan tenaga honorer setelah libur Idul Adha 1441 Hijriyah pekan lalu. Hasilnya, sebanyak sembilan pegawai hasil rapid testnya reaktif. Mereka langsung melakukan isolasi mandiri dan tes swab.
Dari sembilan orang yang melakukan tes swab, hasilnya diketahui lima orang terkonfirmasi positif. “Kemarin sekitar jam 19.00 telah diperoleh hasil bahwa terdapat lima orang yang dinyatakan positif terjangkit virus COVID-19,” kata Juru Bicara PN Surabaya Martin Ginting dalam keterangan tertulis diterima wartawan, Sabtu (8/8/2020).
Di luar lima pegawai tersebut, Martin mengatakan ada satu pegawai pengadilan dinyatakan positif COVID-19 setelah melakukan tes swab secara mandiri. Ditambah satu hakim yang kini dirawat di daerah tinggalnya di Jawa Barat, total tujuh ASN PN Surabaya yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Setelah berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, otoritas PN Surabaya pun memutuskan menunda pelayanan.
“Akhirnya pimpinan PN Surabaya melakukan penundaan semua pelayanan (lockdown), kecuali penanganan upaya hukum, persidangan perkara pidana yang akan habis masa tahanan, dan penerimaan surat yang dilayani di front office,” ujarnya.
Penundaan pelayanan diberlakukan sejak Senin depan hingga Minggu dua pekan kemudian, 10-23 Agustus 2020.
“Pada 24 Agustus 2020, pelayanan akan normal kembali. Demikian disampaikan agar publik pengguna jasa PN Surabaya maupun para pihak yang sedang berperkara atau para keluarga para terdakwa serta para advokat dan JPU dapat mengetahui dan memakluminya,” kata Martin. pur, nas

baca juga :

Pertama Tingkat SD, Aninditya Syala Syafira Raih Perunggu IMSO di Hanoi Vietnam

gas

SEA Games 2023: Lawan Thailand di Final, Tim Garuda Muda Siapkan Laga Terbaik

Siap Pertahankan Emas Fornas, YJI Jatim Lakukan Seleksi Ketat

Redaksi Global News