Global-News.co.id
Indeks Pantura Utama

Tak Pakai Masker Kena Sanksi Kerja Sosial di Tuban

Aparat gabungan Kabupaten Tuban melakukan patroli penertiban pengunaan masker di kawasan Kota Tuban, Kamis (27/8/2020).

TUBAN (global-news.co.id) – Sebagai bentuk implementasi dari Intruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) serta Peraturan Bupati (Perbup) No 34 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penggunaan Masker, aparat gabungan Kabupaten Tuban melakukan patroli penertiban pengunaan masker di kawasan Kota Tuban, Kamis (27/8/2020).
Mereka terdiri dari jajaran Satpol PP Pemkab Tuban, Polres, Kodim 0811/Tuban, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Tuban.
Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tuban Sugeng Sutoto, mengatakan, dalam patroli gabungan tersebut apabila ditemukan pelanggar langsung diberlakukan sanksi.
“Sesuai Perbup No 34 Tahun 2020 sanksi maksimalnya adalah sanksi sosial, dan langsung kita berlakukan yaitu membersihkan area publik bersama tim Saber kota,” tegas Sugeng Sutoto.
Sugeng menambahkan, nantinya akan ada hukuman denda karena sampai saat ini masih banyak masyarakat yang menyepelekan protokol kesehatan utamanya penggunaan masker. Terlebih saat ini Kabupaten Tuban sudah dinyatakan menjadi salah satu zona merah di wilayah Jawa Timur.
Saat ini belum diberlakukan hukuman denda karena masih dalam proses penggodokan dalam menerjemahkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, sehingga Perbupnya masih disempurnakan dan belum bisa dilaksanakan. hud

baca juga :

Program BNI Xpora Rangkul Lebih dari 27.000 UMKM

Redaksi Global News

Tiga Petinggi Sunda Empire Jadi Tersangka, Tak Lagi Berbusana Kebesaran dan Terancam 10 Tahun Penjara

Redaksi Global News

ITS Dukung Entrepreneurship Mahasiswa Lewat Startup Inovatif