Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Sri Mulyani Tegaskan PPN Bahan Baku Kertas untuk Media Dibebaskan

Dok GN
Menteri Keuangan Sri Mulyani

JAKARTA (global-news.co.id) – Penantian industri media untuk mendapatkan stimulus di tengah pandemi COVID-19 terjawab. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) bahan baku kertas untuk industri media massa akan dibebaskan. Adapun, PPN yang akan ditanggung pemerintah dimulai dari Agustus 2020.
“Saya sampaikan bagi teman-teman media untuk PPN bahan baku kertas kita sudah menetapkan ditanggung pemerintah. Jadi mulai Agustus ini PPN-nya ditanggung oleh pemerintah,” ujar Sri Mulyani dalam Pembukaan Kongres 2 AMSI secara virtual, Sabtu (22/8/2020).
Dia menambahkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait PPN bahan baku kertas bagi industri media massa yang akan ditanggung pemerintah ini akan segera dikeluarkan.
“PMKnya sudah akan keluar, sudah diharmonisasikan. Kemarin Dewan Pers menyampaikan beberapa hal untuk bisa membantu survivalibility dari media yang konvensional, seperti cetak,” kata dia.
Selain itu, Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah juga memberikan beberapa insentif lain bagi industri media massa, baik konvensional maupun digital, seperti pengurangan beban listrik dengan menanggung minimum tagihan yang harus dibayar kepada PT PLN (Persero).
Kebijakan itu dilatarbelakangi bahwa industri media massa mempunyai kewajiban untuk membayar minimum tagihan meskipun penggunaan listriknya jauh lebih kecil ketika operasi usaha sedang menurun seperti saat pandemi ini.
“Listriknya dikurangi dalam artian membayar sesuai yang dipakai saja. Ini kita terapkan tidak hanya untuk media tapi juga industri bisnis dan sosial,” ucap Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, pemerintah juga akan mengupayakan terkait penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi industri media massa yang saat ini peraturan pemerintahnya masih dalam proses penyelesaian.
Di sisi lain, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah belum dapat memberikan keputusan mengenai insentif berupa BPJS Kesehatan bagi industri media massa.
“Suasana kondisi BPJS Kesehatan sendiri mesti harus diperhatikan, jadi saya belum bisa memberikan keputusan untuk hal itu. Nanti akan kita lihat apakah perlu,” tuturnya.
Sebelumnya, Sri Muyani mengungkapkan perasan bahwa dirinya kerap menjadi korban media dengan memasang judul yang tak sesuai dengan isi demi mengejar click bait. Hebatnya, Sri Mulyani sangat memahami situasi itu.
“Saya tahu bahwa teman-teman pengin ada kliknya kalau Sri Mulyani ngomongyang kontroversial, pasti diklik gitu. Jadi saya juga memahami itu,” katanya. ejo, wah, ndo

baca juga :

Sungai Rejoso Meluap, Sejumlah Desa di Pasuruan Terendam Banjir

Redaksi Global News

Makam Mbah Gitik Membutuhkan Uluran Tangan Pemkab Banyuwangi, Sering Didatangi Peziarah

gas

Persiapan Porwanas 2022 Jatim, PWI dan SIWO Pusat Kunjungi Venue di Malang