JAKARTA (global-news.co.id) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mempercepat pencairan gaji ke-13. Dijadwalkan sebelum pertengahan Agustus ini sudah cair.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto menjelaskan proses pencairan ini akan terlaksana setidaknya sebelum pertengahan Agustus. “Kita usahakan sebelum pertengahan Agustus, kalau bisa lebih cepat,” ujar Andin, Rabu (5/8/2020).
Andin menjelaskan, berkas gaji ke-13 PNS sudah diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengenai revisi peraturan pemerintah (PP) tentang gaji ke-13. “Semua berkas sudah kita serahkan ke Kementerian PANRB dan sekarang lagi diperiksa. Kalau sudah disetujui baru kita cairkan,” jelasnya.
Untuk diketahui, besaran anggaran yang dicairkan untuk gaji ke-13 PNS adalah sebesar Rp28,5 triliun sesuai dengan APBN 2020. Rinciannya Rp 13,89 triliun berasal dari APBD dan Rp 14,6 triliun dari APBN. “Untuk APBN, rinciannya yaitu Rp 6,73 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan Rp7,86 triliun untuk pensiun,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ada catatan khusus bagi yang menerima gaji ke-13. Skema pemberian gaji ke- 13 dan pensiunan ini sama dengan THR atau Tunjangan Hari Raya kemarin, artinya pejabat tinggi seperti menteri dan Presiden tidak dapat.
“Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 pada 2020 akan dilakukan dengan melakukan perubahan pada 2 PP tersebut diakibatkan karena yang menerima gaji ke-13 adalah mereka di bawah level pejabat negara, eselon I dan II dan setingkat,” ujar Sri. ejo, sin